Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

Pengesahan KUA PPAS TA 2022 Dinilai Cacat Hukum, 15 Anggota DPRD Humbahas Surati Gubernur Sumut

Redaksi - Kamis, 19 Agustus 2021 08:01 WIB
745 view
Pengesahan KUA PPAS TA 2022 Dinilai Cacat Hukum, 15 Anggota DPRD Humbahas Surati Gubernur Sumut
Foto Dok
Guntur Simamora ST
Humbahas (SIB)
Sebanyak 15 dari 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyurati Gubernur Sumatera Utara terkait Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Pemkab Humbahas tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2022 yang tidak korum atau hanya dihadiri 10 anggota dewan setempat beberapa waktu lalu.

Dalam isi surat itu mereka menjelaskan, rapat paripurna yang digelar pada Kamis 12 Agustus 2021 lalu yang dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol itu tidak korum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, pasal 97, tentang Tatib DPRD. Namun pada kenyataannya rapat itu tetap 'ngotot' dilanjutkan dan disetujui bersama.

"Paripurna tanggal 12 Agustus lalu itu di luar mekanisme yang berlaku dan cacat hukum. Sebab rapat itu hanya dihadiri 10 orang dari 25 jumlah anggota DPRD. Artinya rapat itu tidak korum," ujar Guntur Simamora ST, juru bicara 15 anggota DPRD Humbahas yang tidak hadir dalam rapat tersebut kepada wartawan, Rabu (18/8) sore.

Sehubungan dengan itu, lanjut Guntur menjelaskan, ia bersama 14 orang anggota dewan yang tidak ikut dalam paripurna itu telah sepakat akan menyurati pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Sumatera Utara melalui Biro Administrasi Keuangan Daerah di Medan.

"Kami 15 anggota sudah termasuk di dalamnya 2 Pimpinan DPRD Humbahas yang tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut sangat keberatan apabila Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyetujui KUA PPAS tersebut, kerena kami menilai proses pengesahannya melanggar aturan yang ada," kata Guntur.

Guntur menambahkan, selain itu pihaknya juga akan meminta gubernur untuk mengembalikan masalah itu kepada DPRD Humbahas supaya diproses ulang penetapan KUA PPAS APBD TA 2022 tersebut, sebagaimana diatur dalam UU dan peraturan pemerintah, serta memberikan sanksi kepada Bupati Humbahas berdasarkan peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Selain menyurati Gubernur Sumatera Utara dalam waktu dekat ini, kami juga akan berangkat ke Medan untuk konsultasi dan melaporkan kejadian ini kepada gubernur," katanya.

Terpisah, Bresman Sianturi salah seorang dari 15 anggota DRPD Humbahas yang tidak hadir dalam rapat paripurna itu mengatakan, mereka memilih tidak hadir dalam rapat itu karena alasan mosi tidak percaya yang mereka sampaikan kepada Ketua Dewan Ramses Lumban Gaol beberapa waktu lalu. Dia menegaskan, mereka tetap tidak akan mau menghadiri rapat apapun apabila masih tetap dipimpin oleh Ramses.

"Alasannya karena kita sudah menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD. Jadi sepanjang dia memimpin rapat, kita tidak akan hadir," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Humbahas Marolop Manik juga menambahkan, Rapat Paripurna Penanda-tangan Nota Kesepakatan KUA PPAS TA 2022 itu terkesan dipaksakan sehingga menunda agenda atau tahapan lainnya yang sangat mendesak untuk diparipurnakan seperti Paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Nota Perhitungan APBD 2020 dan Paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Terpilih 2021-2026.

"Kenapa belum diagendakan Paripurna LPJ. Ada apa dengan pengelolaan anggaran APBD TA 2020?. Kenapa tidak mau diagendakan dan dibahas? Seharusnya ini diparipurnakan dulu. Apabila nanti tidak ada kesepakatan, bisa saja jadi Perkada. Namun jika hasilnya Perkada maka pembahasan P-APBD 2021 tidak dapat dilaksanakan. Namun jika hasilnya Perda, P-APBD 2021 dapat dibahas," tukasnya.

Sementara mengenai Paripurna RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Marolop mengatakan, seharusnya sudah dilaksanakan 3 bulan atau 90 hari semenjak mereka dilantik. "RPJMD itu seharusnya menjadi pedoman dan acuan dalam menyusun KUA PPAS serta Ranperda APBD TA 2022," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, meski tidak korum, DPRD Humbahas menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Pemkab Humbahas tentang KUA PPAS TA 2022 di gedung dewan, Kamis (12/8) lalu.

Rapat yang hanya dihadiri 10 orang dari 25 orang anggota dewan itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol dan dihadiri Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan, pimpinan OPD dan undangan lainnya. (BR7/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru