Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025
Sempat Dibatalkan Hakim Tipikor

Kejaksaan Kembali Limpahkan Berkas Perkara 13 Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Redaksi - Senin, 23 Agustus 2021 09:56 WIB
403 view
Kejaksaan Kembali Limpahkan Berkas Perkara 13 Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
Google Maps/Nurul Ihda
Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta. 
Jakarta (SIB)
Meskipun salinan putusan sela belum diterima dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melimpahkan berkas perkara 13 terdakwa manager investasi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Kami telah melimpahkan kembali surat dakwaan untuk perkara 13 terdakwa manager investasi masing-masing satu surat dakwaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangannya yang diterima, Minggu (22/8).

Terkait belum diterimanya salinan putusan sela dari pengadilan Tipikor, namun pihaknya telah melimpahkan kembali ke Pengadilan, Bima Suprayoga mengatakan hal tersebut didasari atas pertimbangan untuk kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian suatu perkara.

"Dimana sesuai adigium justice delay is justice denie yaitu keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri,” tegasnya.

Terkait dikabulkannya eksepsi pihak terdakwa oleh majelis hakim dengan alasan surat dakwaan tersebut digabungkan, Bima menegaskan hal tersebut tidak menyalahi aturan alias telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHAP dan kewenangan penggabungan merupakan kewenangan penuntut umum bukan kewenangan pengadilan.

Bima berharap polemik yang ada terkait putusan sela dapat terselesaikan, dan agenda pemeriksaan pokok perkara untuk membuktikan kebenaran materiil dapat berjalan, sehingga dapat tercapainya kepastian hukum.

“Karena pembuktian sesungguhnya pada pemeriksaan pokok perkara. Bukan sempurnanya syarat administratif formil seperti dalam putusan sela hakim," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membatalkan surat dakwaan 13 perusahaan manajer investasi yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.

Majelis hakim menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lainnya sehingga dengan penggabungan berkas perkara para terdakwa menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.

Dalam surat dakwaan JPU menilai perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah. Negara pun mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun.

Adapun ketigabelas perusahaan tersebut adalah PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital, PT. Oso Manajemen Investasi, PT. Pinnacle Persada Investama, PT. Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia, PT. Prospera Asset Management, PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management.

Selanjutnya PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management, PT. Gap Capital, PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital, PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management, PT. Corfina Capital, PT. Treasure Fund Investama dan PT. Sinarmas Asset Management. (H3/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru