Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025
Jokowi Beri Waktu Selesai Desember 2023

48 Obligor BLBI Diminta Bayar Rp 111 T Utang ke Negara

* Mahfud Md: Semua akan Dipanggil, Ada yang di Singapura, Bali dan Medan
Redaksi - Kamis, 26 Agustus 2021 07:58 WIB
421 view
48 Obligor BLBI Diminta Bayar Rp 111 T Utang ke Negara
Foto: Kemenko Polhukam
MENJELASKAN: Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan perihal pemanggilan 48 obligor dan debitur oleh Satgas BLBI, melalui rekaman video, Rabu (25/8).
Jakarta (SIB)
Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tenggat penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sampai Desember 2023. Mahfud mengatakan pemerintah akan tegas terhadap kasus tersebut.

"Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh Presiden, tidak lama. Diberi waktu sampai Desember 2023," kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima, Rabu (25/8).

Mahfud berharap kasus BLBI bisa selesai sebelum tenggat yang diberikan. Menurutnya, lebih cepat selesai akan lebih baik.

"Kita akan laporkan sampai mana ini selesainya. Mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu. Kalau selesai sebelum itu, ya bagus. Mungkin nanti akan ada efek pidananya dan sebagainya okelah," ujarnya.

Mahfud mengaku sudah berbicara dengan Ketua KPK Firli Bahuri dan penegak hukum lainnya terkait peluang kasus BLBI beralih menjadi kasus pidana. Hal itu, kata Mahfud, bisa terjadi apabila para obligor tidak kooperatif.

"Saya juga sudah berbicara dengan aparat penegak hukum pidana, dengan Pak Firli saya undang ke kantor, Ketua KPK, kemudian Jaksa Agung, Kapolri, bahwa kalau para penghutang ini mangkir, tidak mengakui utangnya padahal sudah jelas ada dokumen utangnya, itu bisa saja kasus ini meskipun kami selesaikan secara perdata, bisa ini menjadi kasus pidana, bisa korupsi. Karena korupsi kan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, lalu dilakukan dengan cara melanggar hukum sehingga bisa berbelok nanti ke pidana," imbuhnya.

Ada 48 Obligor
Mahfud Md menjelaskan perihal pemanggilan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana atau Satgas BLBI. Mahfud menegaskan bahwa tak hanya Tommy Soeharto yang dipanggil Satgas BLBI.

"Terkait dengan meluasnya berita tentang panggilan kepada Tommy Soeharto untuk menyelesaikan tunggakan hutang ke negara terkait BLBI, maka perlu kami tegaskan bahwa yang diundang itu adalah semua, sekitar 48 obligor dan debitur yang punya utang kepada negara sebesar Rp 111 triliun," kata Mahfud.

"Jadi jangan salah bahwa ini hanya Tommy Soeharto. Semua dipanggil, tapi yang menjadi berita di media massa hanya panggilan kepada Tommy Soeharto. Semua dipanggil. Ada yang sudah sampai, ada yang sudah selesai dan sebagainya," imbuhnya.

Mahfud membeberkan utang Tommy Soeharto kepada negara tercatat sebesar Rp 2,6 triliun. Jumlah utang Tommy Soeharto masih bisa berubah karena saat ini proses pendataan masih dilakukan.

"Ini pada semua 48 orang obligor dan debitur yang jumlahnya kepada negara Rp 111 triliun. Adapun Tommy Soeharto utangnya sampai saat ini, berdasar perhitungan terkini, bisa berubah nanti sesudah mendata, (saat ini) Rp 2,6 triliun," tuturnya.

Tapi ada obligor yang nilai utangnya lebih dari Tommy Soeharto. Menurut Mahfud, ada obligor yang nilai utangnya mencapai belasan triliun rupiah.

"Di atas itu banyak, yang utangnya di atas 7-8 triliun, yang totalnya Rp 111 triliun. Jadi semua akan dipanggil. Ada yang di Singapura, ada yang di Bali, ada yang di Medan, semua kita panggil dan semua harus membayar kepada negara, karena ini uang rakyat," paparnya.

Mahfud menekankan seluruh obligor BLBI harus membayar utangnya. Tidak ada satu pun obligor BLBI yang akan dibiarkan tetap berutang ke negara.

"Rakyat ini sekarang sedang susah. Mereka ndak dapat apa-apa. Sudah ndak dapat apa-apa, lalu utangnya kepada mereka yang diatasnamakan negara secara formal lalu tidak dibayar, itu tidak boleh," tegas Mahfud.

DIPANGGIL
Sebelumnya, Satgas BLBI memanggil Tommy Soeharto. Tommy akan ditagih piutang negara sebesar Rp 2,6 triliun.

Informasi itu tertuang dalam pengumuman yang dibuat Satgas BLBI yang diteken oleh Ketua Rionald Silaban.

Tommy dipanggil atas nama pengurus PT Timor Putra Nasional. Selain Tommy, Satgas memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Keduanya diminta datang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Mereka dipanggil dengan agenda menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp 2.612.287.348.912.

Jika Tommy tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara tersebut, akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru