Medan (SIB)
Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut) yaitu PT PSU (Perkebunan Sumatera Utara),kini sudah tahap penyidikan (Dik). Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk langkah hukum melakukan penyitaan terhadap tanah/lahan PT PSU sekitar 624 Hektar di dua lokasi Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Aspidsus Kejati Sumut M Syarifuddin melalui Kasi Penyidikan (Kasidik) Muhammad Junaidi membenarkan hal itu menjawab wartawan via ponsel Rabu(25/8), ketika ditanyakan perkembangan proses hukum penanganan kasus tersebut,pasca turunnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumut ke Madina melakukan penyitaan tanah/lahan PT PSU sekitar akhir Juni 2021 lalu. Sedang penetapan tersangka belum dilakukan meski kasus sudah tingkat penyidikan (Dik).
Kasidik mengakui, pemeriksaan tingkat penyidikan masih terus berjalan termasuk melakukan pendalaman guna perampungan berkas pemeriksaan di penyidikan, sebelum berlanjut ke penetapan tersangka. Sementara tim ahli masih melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) terkait dugaan penyimpangan penggunaan/pengelolaan anggaran di PT PSU.â€Jadi untuk perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di PT PSU, tim penyidik koordinasi dengan tim ahli dan menunggu PKNâ€, sebut Kasidik singkat.
Diberitakan sebelumnya,tim penyidik Kejati Sumut,akhir Juni 2021 lalu telah turun ke lokasi melakukan penyitaan terhadap tanah/lahan PT PSU di dua lokasi yaitu terdiri dari 518,22 hektar di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal(Kab Madina), dan 106,06 Ha di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu Kab Madina.Lahan yang disita itu termasuk areal bertanam dan tidak bertanam seluas 1,8 Ha yang merupakan lahan kawasan hutan produski terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola PT PSU.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian SH, Juni 2021 lalu, mengimformasikan kepada wartawan, penyitaan itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari penetapan Pengadilan Negeri(PN) Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021. Proses penanganan kasus dugaan korupsi di PT PSU terkait pengelolaan dana APBD Sumut ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu.
Sementara itu ditanya mengenai perkembangan proses hukum kasus dugaan penyimpangan di BTN Cabang Medan,Kasidik juga membenarkan masih tetap tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.Tim penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan untuk perampungan berkas pemeriksaan penyidikan, sedang penggeledahan di kantor PT BTN Jalan Pemuda Medan sudah dilakukan dengan pengawalan aparat,Rabu (30/6) lalu. (BR1/c)