Jakarta (SIB)
Pemerintah mengambil alih hak penguasaan 49 bidang tanah seluas 5,2 juta meter persegi milik obligor maupun debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat ( 27/8).
"Tadi ada 49 bidang tanah yang terletak di empat titik lokasi, luasnya 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang," ujar Sri Mulyani.
Salah satu aset yang disita pemerintah adalah aset properti di Lippo Karawaci, Tangerang, dengan luas sekitar 25 hektare. Adapun tanah di sana, kata Sri Mulyani, memiliki harga sekitar Rp 2 juta per meter persegi. "Jadi kalau 25 hektare, ini triliunan," ujarnya.
Kasus BLBI bermula dari krisis keuangan pada periode 1997-1999. Krisis tersebut, ujar Sri Mulyani, membuat perbankan mengalami kesulitan. Akhirnya, pemerintah dipaksa melakukan blanket guarantee kepada seluruh perbankan.
Dalam situasi krisisi tersebut, Sri Mulyani mengatakan banyak bank mengalami penutupan, merger, atau akuisisi. Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, BI pun memberikan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesusahan.
BLBI tersebut dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara. Saat ini, SUN tersebut masih dipegang BI. "Akibatnya, selama 22 tahun ini pemerintah terus membayar pokok dan bunga utangnya. Jelas, pemerintah selama 22 tahun menanggung yang disebut langkah langkah untuk menangani persoalan perbankan dan keuangan yang bebannya hingga saat ini," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya, kata dia, untuk mengompensasi langkah penyelamatan tersebut, pemilik bank atau debiturnya harus mengembalikan dana tersebut. Itu lah yang kemudian disebut tagihan program BLBI. Karenanya, menurut Sri Mulyani persoalan BLBI adalah persoalan yang sudah sangat lama.
Sri Mulyani mengatakan total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp 110,45 triliun. Karena itu Satuan Tugas BLBI akan bertugas semaksimal mungkin untuk mendapatkan kembali kompensasi dari nilai tersebut.
Kejar
Pemerintah terus mengejar obligor dan debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia agar mengembalikan dana yang sudah diterimanya pada periode 1997-1999. Selain di dalam negeri, pengejaran juga dilakukan untuk obligor yang kini berada di luar negeri.
Ketua harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan kebanyakan obligor itu kini berada di Singapura.
"Pemanggilan sudah dilakukan untuk yang di luar negeri, kebanyakan ada di Singapura dan kami berkoordinasi dengan Duta Besar kita di Singapura," ujar Rionald dalam konferensi pers itu.
Rionald mengatakan, pengejaran obligor di luar negeri nantinya akan dipimpin kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara alias Jamdatun. "Jamdatun yang juga bagian dari satgas pelaksana sudah memberi saran kepada satgas bagaimana memulainya."
Kasus BLBI bermula dari krisis keuangan pada periode 1997-1999. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan krisis tersebut membuat perbankan mengalami kesulitan. Akhirnya, pemerintah dipaksa melakukan blanket guarantee kepada seluruh perbankan.
Dalam situasi krisisi tersebut, Sri Mulyani mengatakan banyak bank mengalami penutupan, merger, atau akuisisi. Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, BI pun memberikan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesusahan.
BLBI tersebut dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara. Saat ini, SUN tersebut masih dipegang BI. "Akibatnya, selama 22 tahun ini pemerintah terus membayar pokok dan bunga utangnya.
Dipasangi Pelang
Sementara itu, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melakukan penyitaan aset berupa sebidang tanah di Jalan Cik Ditiro, Medan.
Pantauan di lokasi pada Jumat (27/8) 14.10 WIB, ada sejumlah petugas kepolisian yang berjaga di lokasi itu. Di atas tanah itu dipasangi plang berisi larangan menggunakan tanah itu.
"Aset ini dalam penguasaan dan pengawasan pemerintah Indonesia cq Satgas BLBI. Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI," demikian isi tulisan di plang tersebut.
Sejumlah pejabat dari kepolisian, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hingga Kanwil Badan Pertanahan Nasional berada di lokasi. Mereka mengikuti kegiatan Satgas BLBI pusat secara virtual dari lokasi tanah yang disita di Medan.
"Kami Satgas BLBI siap mengamankan aset negara di bawah Kementerian Keuangan," kata Kepala Kanwil DJKN Sumut Teddy Syandriadi di lokasi. (T/detikcom/f)