Jakarta (SIB)
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengapresiasi tindak tegas polisi yang menangkap Yahya Waloni. Ucapan Yahya Waloni disebut dapat memicu radikalisme dan sikap intoleran.
"Hal tersebut akan menjadi pemicu bagi munculnya kelompok yang lebih besar untuk membuat kegaduhan, yang berefek pada ancaman radikalisme dan intoleran," kata Kabid Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda PB HMI, Akmal Fahmi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8).
Akmal menyayangkan perilaku pihak-pihak yang ingin memecah belah bangsa. Diapun menyinggung momen Hari Kemerdekaan RI ke-76 yang semestinya menjadi momentum mempererat persatuan dan kesatuan.
"Baru beberapa pekan lalu kita memperingati 17 Agustus sebagai momentum persatuan dan kesatuan dalam menjaga keutuhan NKRI. Maka kita sangat menyayangkan jika ada kelompok-kelompok yang ingin memecah persatuan dan kesatuan kita kembali." ucap Akmal.
Akmal pun bicara mengenai kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Dalam situasi ini, dia berharap tak ada lagi perbuatan yang bersifat saling memojokkan.
"Tentunya di tengah kondisi bangsa saat ini, kita berharap bahwa tidak ada lagi tindakan-tindakan yang yang menyudutkan satu kelompok lainnya," tegas Akmal.
Jadi Tersangka
Sementara itu, polisi menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka. Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8).
Rusdi membeberkan Yahya dijerat dengan UU ITE. Selain itu, Yahya dikenai pasal tentang penodaan agama.
"Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tuturnya.
Yahya sendiri ditangkap, Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia diketahui tidak melawan saat dijemput polisi.
Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan dasar penangkapan dari Yahya Waloni. Yahya dilaporkan telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA hingga penistaan agama.
"Dasar penangkapan terhadap saudara MYW yaitu dengan adanya laporan polisi dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021. Di dalam LP tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," ujarnya. (detikcom/a)