Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Pemprov Sumsel: Transgender Masuk Kategori Orang Telantar

Redaksi - Minggu, 29 Agustus 2021 10:37 WIB
253 view
Pemprov Sumsel: Transgender Masuk Kategori Orang Telantar
(Foto: dok. Thinkstock)
Ilustrasi gender 
Palembang (SIB)
Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan transgender masuk kategori orang telantar. Pemprov Sumsel juga bakal mempercepat pendataan terhadap para transgender.

"Transgender ini masuk dalam kategori orang telantar," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumsel Puadi di Palembang, Jumat (27/8).

Puadi mengatakan pendataan penduduk transgender merupakan bagian dari proses penertiban dokumen kependudukan. Dia menyebut hal ini penting untuk dilakukan.

"Pendataan untuk penduduk transgender adalah bagian dari pendataan dan penertiban dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk)," kata Puadi.

Dia menyebut kriteria orang telantar sebelumnya terdiri atas kaum marginal, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga narapidana. Kini, kata dia, transgender juga masuk dalam kategori orang telantar.

Hal itu, katanya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019 yang mengatur pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan adminduk.

"Disdukcapil mulai pusat hingga pelaksana di kabupaten/kota punya kewajiban menerbitkan dokumen kependudukan. Siapa pun orangnya, bagaimanapun keadaannya, jadi semua penduduk harus punya dokumen kependudukan," katanya.

Dia kemudian menjelaskan soal jenis kelamin yang tertera di KTP. Menurutnya, jenis kelamin di KTP tetap laki-laki atau perempuan. Jenis kelamin di KTP nantinya disesuaikan dengan fakta sesuai kelahiran ataupun putusan pengadilan.
"Makanya kita berpatokan jenis kelamin pada saat dia lahir. Jadi, kalau laki-laki, ya laki-laki," katanya. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru