Jakarta (SIB)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
"Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (30/8).
Selain Habib Rizieq, PT DKI juga menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.
Binsar mengatakan dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang. Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Binsar.
Diketahui, Habib Rizieq pada tingkat pertama divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
demo anarkis
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan total ada 36 orang pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) yang diamankan terkait demo anarkis. Lima orang di antaranya diamankan karena membawa senjata tajam.
"Lima orang di Polres (diamankan) karena melakukan penganiayaan. Ada yang bawa senjata tajam," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan, Senin (30/8).
Hengki menjelaskan, dari 36 orang itu 27 orang di antaranya diamankan di Polda Metro Jaya dan 9 orang di amankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Dari 9 orang ini, 4 di antaranya anak di bawah umur.
"Ada 4 anak-anak di bawah umur, kami sudah koordinasikan dengan orang tuanya agar dijemput," kata Hengki.
Massa Anarkis
Hengki menjelaskan, massa hendak demo di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka hendak demo karena kecewa dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak banding Habib Rizieq Shihab terkait kasus swab RS Ummi, Bogor.
Massa tiba-tiba datang dari arah Pulogadung, Jakarta Timur. Polisi kemudian mencoba menghalau massa dengan mengedepankan pasukan ber-hazmat.
"Kami di sana murni melaksanakan pengamanan dan menegakkan protokol kesehatan. Oleh karenanya kami ke depankan pasukan yang gunakan hazmat, karena di masa pandemi kami jaga betul agar tidak ada kerumunan," jelas Hengki.
Namun massa melawan. Mereka melempari polisi dengan batu dari atas flyover.
Polisi terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Sementara puluhan orang diamankan dalam aksi demo ricuh ini.
Empat polisi terluka akibat diserang massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Keempat polisi terluka akibat dilempari batu hingga dikeroyok dan dipukuli.
"Dari anggota kepolisian ada yang terluka empat orang," kata Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan kepada wartawan, Senin (30/8).
Keempat polisi ini yakni Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur, Kasat Intel dan 2 anggota Sabhara Polda Metro Jaya. AKBP Guntur sempat pingsan setelah dikeroyok massa.
"Kabagops dikeroyok, dipukuli bambu dan ditendang. Tadi sempat pingsan," ujar Hengki.
Sementara Kasat Intel Polres Jakpus mengalami luka akibat dipukul helm. Kemudian dua anggota Sabhara Polda Metro Jaya terluka akibat terkena lemparan batu.
"Kami saat ini mencoba mendorong massa, namun massa melakukan perlawanan dan bertindak anarkis," terang Hengki. (detikcom/a)