Medan (SIB)
Didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengerjaan cetak sawah seluas 100 hektar di Desa Simungun Kabupaten Dairi, Anggota DPRD Sumut H Anwar Sani Tarigan dituntut 1 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/8)
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Dairi, David Pangaribuan juga menuntut anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan itu untuk membayar denda Rp 50 juta subsidiar 6 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 61 juta dikurangi dari uang titipan Rp 100 juta," kata Jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap Anwar Sani yang selama ini tidak ditahan atau berstatus tahanan kota.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ucap Jaksa.
Sementara itu terdakwa lainnya yakni Mantan Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Tugas Pembantuan, Dinas Pertanian Kabupaten Dairi Tahun 2011, Edison Munte hanya dituntut 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 91 juta yang telah dititipkan," ucap jaksa.
Sedangkan Josua Siahaan selaku rekanan dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 335 juta apabila tidak dibayar diganti 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan bahwa terdakwa Josua dan Anwar Sani Tarigan bersalah tidak menyelesaikan pengerjaannya. Sementara Edison tidak melakukan pengawasan sehingga Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga yang menggunakan dana diluar RUKK, tidak menyelesaikan pengerjaan percetakan sawah baru seluas 100 hektar hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 567.978.000.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Eliwarti menunda persidangan hingga pekan depan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Pangaribuan dalam dakwaannya pada persidangan sebelumnya menuturkan, perbuatan terdakwa Anwar Sani Tarigan, sebagai orang diluar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani.
Meski menerima dana, terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas 100 Ha, dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 567.978.000, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.(A17/d)