Jakarta (SIB)
Komnas HAM akan menggali kabar terkait korban dugaan pelecehan di kantor KPI pernah melapor ke polisi namun belum diproses. Komnas HAM menilai pembiaran tindak pidana masuk kategori pelanggaran HAM.
"Yang kedua, kita akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KPI atau kepolisian. Karena apa, pembiaran terhadap tindakan pidana juga pelanggaran HAM," ujar komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/9).
Nantinya Beka akan menyelidiki keterangan korban terlebih dahulu. Korban akan dimintai keterangan terkait fakta peristiwanya.
"Yang kedua kemudian apa proses yang sudah dilakukan pasca dari Komnas HAM. Misalnya lapor ke polisi, bagaimana tanggapan kepolisian dan kemudian ke KPI tanggapan dari pimpinan KPI seperti apa. Itu yang akan diperjelas," jelas Beka.
Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan KPI terkait penyelidikan kasus dugaan pelecehan ini.
"Artinya, para pihak bagaimana dengan kepolisian, terus bagaimana dengan KPI-nya, gitu," kata Beka.
Diketahui, Komnas HAM mengatakan ada kemungkinan memanggil polisi soal kasus pelecehan seksual di kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat (Jakpus).
Menurut Beka, unsur pidana dalam kasus ini terlihat jelas. Namun Beka belum menemukan unsur pelanggaran HAM, baik oleh pihak KPI Pusat maupun oleh kepolisian.
"Kita belum melihat ke sana, ya," sambung Beka.
Sebelumnya, korban menceritakan pernah melaporkan kejadian perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya ke Komnas HAM beberapa tahun lalu. Namun saat itu Komnas HAM menyarankan korban melapor ke polisi. Beka pun tak membantah cerita korban.
"Dari analisis aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," kata Beka.
Korban melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (1/9), menceritakan pelecehan yang menimpanya di lingkungan kerja KPI Pusat. Pelaku pelecehan seks ini adalah rekan korban sesama pria.
Korban yang sudah beranak-istri itu mengaku ditelanjangi, dicoret alat kelaminnya dengan spidol, diceburkan ke kolam renang, diperlakukan buruk, hingga dimaki dengan kata-kata bermotif kebencian suku.
"Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi. Kok bisa pelecehan jahat macam begini terjadi di KPI Pusat?" demikian keterangan tertulis korban.
Masih Periksa
Sementara itu, Ketua KPI Agung Suprio menerangkan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual sesama jenis di Kantor KPI masih dilakukan. Agung menyebut nantinya hasil pemeriksaan ini pun akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Ya belum (hasilnya), masa cepat namanya meminta keterangan tuh lama, besok pun juga akan dimintakan keterangannya jadi bukan sekali dua kali," kata Agung saat dihubungi.
Agung menerangkan, nantinya hasil pemeriksaan ini akan dikumpulkan untuk kebutuhan internal. KPI, kata Agung, tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas jika terduga pelaku dinyatakan bersalah.
"Itu kan nanti pemeriksaannya kan polisi memeriksa kita pun memeriksa, tetapi kita untuk kebutuhan internal kan gitu, kalau kepolisian kan itu harus ada saksi, ada barang bukti semua prosedur kepolisian kan, yang tentunya lebih valid, sementara kita nanti meminta keterangan untuk kebutuhan internal KPI," kata Agung.
"Ya jelas kalau misalnya ada yang bersalah harus ada sanksi dari KPI kepada mereka yang melakukan tindak bullying atau tindak pelecehan seksual pasti itu ada sanksi dari KPI," imbuhnya.
Dalam waktu dekat, KPI juga akan meminta keterangan korban untuk melengkapi pemeriksaan internal. Namun Agung enggan memerinci kapan waktu pastinya.
"Kita kan akan memeriksa kedua belah pihak, korban juga, tapi ini hanya meminta keterangan untuk kebutuhan internal," ungkapnya. (detikcom/c)