Jakarta (SIB)
Kabar seorang pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi ditangkap polisi karena kedapatan berpesta sabu telah sampai ke telinga Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Yasonna pun meminta pejabat tersebut disanksi berat.
"Iya sudah dilaporkan ke saya beberapa hari lalu. Saya minta diproses hukum," kata Yasonna, Sabtu (4/9).
Yasonna bahkan telah memerintahkan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkum HAM untuk memeriksa pejabat tersebut. Dia meminta oknum itu disanksi berat.
"Saya merekomendasikan sanksi berat," ucapnya.
Dia menilai bahwa perbuatan pejabat tersebut telah mempermalukan institusi. Menurutnya, sanksi berat akan dijatuhkan usai pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkum HAM.
"Memang menurut info dia pemakai, tapi itu sangat mempermalukan institusi. (Sanksi beratnya) Kita lihat pemeriksaan Irjen," ucapnya.
Seperti diketahui, Polda Sulsel menangkap salah seorang pejabat Ditjen Imigrasi berinisial N saat berada di Makassar. Pejabat tersebut ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Informasi yang terima, beberapa waktu lalu N tengah berada di salah satu kamar hotel di Makassar berpesta sabu. Dia kemudian ditangkap pihak kepolisian.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes La Ode Aries El Fathar, mengatakan pelaku ditangkap saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Benar, dia (N) ditangkap pada 23 Agustus 2021 lalu, di salah satu hotel di Makassar," kata Kombes La Ode Aries dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (4/9).
Meski demikian, lanjut La Ode, pejabat Dirjen Imigrasi ini akan menjalani proses rehabilitasi, karena N hanya sebagai pengguna narkotika. Namun N terlebih dahulu akan menjalani proses asesmen.
"Dia pengguna, kita asesmen," tuturnya.
Benarkan
Pihak Imigrasi membenarkan terkait penindakan kasus narkoba tersebut. Ditjen Imigrasi menjelaskan soal status N yang ditangkap polisi.
"Sehubungan dengan isu penangkapan seorang ASN Kementerian Hukum dan HAM RI di sebuah tempat di Makassar, Direktorat Jenderal Imigrasi mengkonfirmasi bahwa N adalah benar seorang petugas Imigrasi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, Sabtu (4/9).
"N sebelumnya bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi, namun sejak awal 2021 dimutasi ke Kanwil Kemenkumham Sulsel," ujarnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
"Di samping itu, kami melakukan pembinaan internal kepada yang bersangkutan," ujar Arya.
"Ditjen Imigrasi tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika jika melibatkan petugas Imigrasi," sambungnya. (detikcom/d)