Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025
Sidang Dakwaan

Jaksa Beberkan 5 Perkara di KPK Bertabur Suap untuk AKP Robin

Redaksi - Selasa, 14 September 2021 08:37 WIB
273 view
Jaksa Beberkan 5 Perkara di KPK Bertabur Suap untuk AKP Robin
Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom
AKP Stepanus Robin Pattuju
Jakarta (SIB)
Jaksa KPK mengungkap satu per satu lima perkara di KPK yang berkaitan dengan dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepnus Robin Pattuju. Apa saja 5 perkara itu?

Lima perkara bertabur suap untuk AKP Robin itu terungkap di surat dakwaan jaksa KPK. Surat dakwaan KPK dibaca jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/9).

Berikut lima perkara tersebut:

1. Perkara Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai
Perkara ini melibatkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam perkara ini AKP Robin menerima suap Rp 1,695 miliar.

Jaksa KPK mengatakan AKP Robin dikenalkan M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Pertemuan Syahrial dan Robin itu terjadi di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel.

Dalam pertemuan itu Syahrial menjelaskan bahwa dirinya sedang tersandung kasus di KPK. Syahrial meminta agar Robin membuat kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilidik KPK tidak naik ke tingkat penyidikan.

Robin pun menyanggupi permintaan Syahrial. Namun, Robin meminta imbalan Rp 1,7 miliar dan disanggupi oleh Syahrial.

"Bahwa Terdakwa kemudian membahas kasus-kasus yang melibatkan M Syahrial dengan Maskur Husain, dan akhirnya mereka sepakat untuk membantu M Syahrial dengan imbalan sejumlah uang. Akhirnya disepakati antar mereka besaran imbalan adalah sejumlah Rp 1.700.000.000 yang diberikan secara bertahap," kata jaksa

Namun pada akhirnya total suap yang diberikan Syahrial ke Robin secara bertahap senilai Rp 1,695 miliar, uang itu kemudian dibagi dengan Maskur Husain. AKP Robin mendapat Rp 490 juta, sedangkan Maskur mendapat Rp 1,205 miliar.

Selain itu, Robin juga mendapat privilege dari Syahrial, yakni Robin pernah meminjam mobil dinas milik Pemkot Tanjungbalai merek Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan plat nomor BK1216Q. Peminjaman mobil itu dilakukan sejak 22 Desember 2020 hingga 13 April 2021.

Lebih lanjut, jaksa juga menyebut Robin memberikan informasi kedatangan penyidik KPK di Tanjungbalai ke Syahrial. Hal itu bertentangan dengan pekerjaan Robin selaku penyidik KPK.

Robin juga disebut jaksa memberi informasi terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai ini ke Azis Syamsuddin dan Syahrial. Robin memberi tahu kasus ini naik ke tingkat penyidikan ke Azis dan Syahrial.

2. Perkara Suap di Lampung Tengah
Jaksa mengatakan sekitar Agustus 2020, Robin yang diminta tolong oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis meminta Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

3. Perkara Kasus Bansos di Kabupaten Bandung
4. Perkara Eks Kalapas Sukamiskin
5. PK Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari
Mengaku Khilaf
AKP Stepanus Robin Pattuju berdalih menipu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial soal bisa mengatur perkara di KPK. Di sisi lain AKP Robin menepis menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Saya ingin memohon maaf atas apa yang saya lakukan kepada KPK dan juga kepada institusi saya yaitu Kepolisian RI," ucap AKP Robin dari kursi terdakwa usai mendengarkan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/9).

Dalam surat dakwaan AKP Robin disebut menerima suap bersama dengan Maskur Husain dari sejumlah pihak yang totalnya sekitar Rp 11,5 miliar. Namun AKP Robin mengaku menipu salah satu pemberi suapnya yaitu M Syahrial.

"Saya sangat menyesal dan menyadari saya sudah khilaf dan menipu membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini," kata AKP Robin.

"Yang berikutnya saya telah menipu beberapa pihak, pertama saudara M Syahrial saya telah menipu yang bersangkutan dengan menerima uang Rp 1,695 miliar," imbuhnya.

Namun AKP Robin tidak mengakui adanya penerimaan suap dari Azis Syamsuddin. Namun soal suap dari sejumlah lainnya diakui AKP Robin.

"Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado saya tidak terima uang dari yang bersangkutan, kemudian (menerima) dari Ajay sebesar Rp 507 juta, saudara Usman Rp 525 juta, dan Rita Widyasari," imbuhnya.

Sementara itu di dalam dakwaan, AKP Robin disebut menerima sejumlah uang dari berbagai pihak yang rinciannya sebagai berikut:
1. Dari M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Dalam perkara ini, AKP Robin tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Salah satu pengacara Robin mengatakan pihaknya mengusulkan untuk eksepsi atas dakwaan jaksa, namun Robin memilih untuk menerima dakwaan itu.

"Pada intinya kami usulkan eksepsi tapi karena beliau menghormati mantan almamaternya Yang Mulia. Jadi kami hormati keputusan beliau (tidak mengajukan eksepsi)," kata salah satu pengacara Robin.

Pindah Rutan
Selain itu, dalam sidang ini Robin juga meminta izin untuk berobat di RSPAD. Robin juga mengajukan pindah rutan ke Rutan Cipinang.

"Tapi kami mohon izin berobat di RSPAD, kami juga mohon izin dan juga dikawal tim KPK. Kami juga ajukan permohonan pindah rutan karena di KPK tidak ada kunjungan offline sehingga kami kesulitan konsultasi, sehingga kami minta pindah ke Rutan Cipinang," kata pengacara Robin.

Hakim pun mengatakan akan bermusyawarah mengenai permohonan Robin. Sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi pada Senin (20/9). (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru