Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

KPK Jebloskan Staf Edhy Prabowo Terpidana Kasus Benur ke Lapas Surabaya

Redaksi - Senin, 27 September 2021 08:52 WIB
352 view
KPK Jebloskan Staf Edhy Prabowo Terpidana Kasus Benur ke Lapas Surabaya
Ari Saputra/detikcom
Staf mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi
Jakarta (SIB)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster atau staf mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, ke Lapas Kelas I Surabaya. Andreau Misanta akan menjalani hukuman 4,6 tahun penjara karena terlibat kasus korupsi ekspor benur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan putusan itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/ PN. Jkt Pst tertanggal 15 Juli 2021. Putusan itu, kata Ali, telah berkekuatan tetap.

"Jaksa Eksekusi Dody Sukmono, 23/9/2021 telah melaksanakan putusan terpidana Andreau Misanta dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (26/9).

Ali mengatakan Andreau diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak bisa dibayarkan, akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

"Penjatuhan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.(detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru