Medan (SIB)
Kejati Sumut berhasil melakukan penyelamatan aset Pemprov Sumut senilai Rp 152 miliar berupa tanah seluas 243 hektare dari 300 hektare di Desa Sena Deliserdang,yang direncanakan akan dijadikan lokasi pembangunan Sport Center Sumut. Melalui upaya yang dilakukan Kejatisu bahkan sempat dilakukan penyelidikan,lahan yang dikuasai 145 penggarap itu kemudian diserahkan penggarap kepada Kejati Sumut,yang selanjutnya Kejati Sumut menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Kasipenkum/Humas Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan SH menginformasikan hal itu kepada wartawan,Selasa(28/9).â€Acara penyerahan asset itu telah dilakukan pada saat cara Rapat Koordinasi(Rakor) Evaluasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Penyerapan Anggaran di Hotel Grand Cityhall Medan,Senin ((27/9) kemarinâ€,kata Tarigan.
Di acara Rakor itu Kajati Sumut IBN Wiswantanu SH MH menyampaiakan,tindakan penyelidikan yang sempat dilakukan Kejati Sumut bertujuan untuk membantu pemerintah khususnya Pemprov Sumut dalam mendorong percepatan terlaksananya pembangunan Sport Center, yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional di wilayah Sumut.
"Proyek pembangunan Sport Center ini akan digunakan untuk PON 2024 dimana Sumut sebagai tuan rumah , sekaligus membantu BUMN yaitu PTPN II mengatasi permasalahan tanah serta penyelamatan aset–aset BUMN yang cukup pelik di Sumutâ€,kata Kajati. Para penggarap berjanji mencabut semua gugatan di Pengadilan dan semua upaya hukum yang sempat dilakukan.
Diinformasikan Kasi Penkum Kejati Sumut, penyelamatan aset tersebut dilakukan Kejati dengan membentuk Tim Penyelidikan melalui Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 2 Juli 2021.Dari hasil operasi diketahui tanah tersebut digarap oleh oknum-oknum masyarakat yang telah menguasai dan memilikinya,yang mengakibatkan terkendalanya penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center oleh Pemprov Sumut.
“Demi percepatan pembangunan untuk kepentingan Negara,Kajati IBN Wiswantanu melalui Asisten Intelijen Dr Dwi Setyo Budi Utomo MH memerintahkan agar dilakukan tindakan yustisia berupa tindakan persuasif mengamankan tanah di lokasi Sport Center dari para penggarap.Masyarakat penggarap menyerahkan dan membuat surat pernyataan secara suka rela berjanji tidak akan menggarap, menguasai dan melakukan tindakan hukum keperdataan terkait tanah tersebut," kata Tarigan.(BR1/c)