Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Jaksa Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Labusel ke Pengadilan Tipikor Medan

Redaksi - Kamis, 07 Oktober 2021 09:36 WIB
776 view
Jaksa Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Labusel ke Pengadilan Tipikor Medan
Foto Istimewa
Pengadilan Tipikor Medan
Medan (SIB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wildan A Tanjung, mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) ke Pengadilan Tipikor Tindak Pidana Korupsi) di Pengadilan Negeri(PN) Medan.Selanjutnya pihak JPU tinggal menunggu penetapan majelis hakimnya serta panggilan untuk persidangan.

Kasipenkum/Humas Kejati Sumut Yosgernold Tarigan yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/10) membenarkan,telah dilimpahkannya perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di PN Medan.Pelimpahan dilakukan JPU Pidsus Kejati Sumut dan JPU Kejari Labusel pada 29 September 2021 yang lalu.

“Benar perkara mantan Bupati Labusel itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.Timnya JPU dari Kejati Sumut dan Kejari di daerah Labusel.Ketua timnya Kasi Penuntutan (Kasitut) Pidsus,” sebut Kasipenkum via aplikasi WA Ponsel,Selasa(6-10-2021). Kasi Penuntutan Robertson yang dikonfirmasi wartawan,juga membenarkan telah dilimpahkannya perkara hasil penyidikan Polda Sumut itu ke Pengadilan Tipikor,dan tinggal penetapan hari persidangan di Pengadilan.

Telah diberitakan,mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung,pada Kamis (13/9) lalu sudah ditahan JPU di Tanjung Gusta Medan seusai penyerahan Tahap II dari penyidik Polda Sumut,sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DBH (Dana Bagi Hasil) dan PBB (Pajak Bumi Bangunan) TA 2013-2015 senilai Rp 1,9 miliar. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan Wildan Aswan Tanjung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi DBH dan PBB. (BR1/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru