Jakarta (SIB)
Pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani heran kasus yang menjerat klientnya masih berlanjut padahal Muhammad Kece alias Kace, telah mencabut laporan dugaan penganiayaan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan kasus penganiayaan tetap dapat diproses meski tak ada laporan.
"Perkara pengeroyokan dan penganiayaan itu adalah delik biasa, sehingga ada atau tidak ada laporan, tetap diproses," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, kepada wartawan, Kamis (7/10).
Perkara ini disebut masuk dalam delik biasa. Sehingga meski laporan dicabut maka proses hukum kasus tetap harus dilanjutkan.
"Meskipun pelapor mencabut laporannya, kasus tetap harus dilanjutkan proses hukumnya," tuturnya.
Pengacara Napoleon juga sebelumnya mengaku heran polisi tak menerapkan restorative justice dalam kasus dugaan penganiayaan. Menanggapi hal ini, Poengky mengatakan kasus tersebut tak memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.
"Kalau pertanyaannya kenapa tidak diupayakan penyelesaian dengan Restorative Justice, mohon dilihat pasal 5 Perpol nomor 8 tahun 2021 bahwa kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice," ujar Poengky.
Disebut hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pada pasal 5 persyaratan materil tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat; tidak berdampak konflik sosial; tidak berpotensi memecah belah bangsa; tidak bersifat radikalisme dan separatisme; bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.
Tak Cabut Laporan
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan tidak ada pencabutan laporan dari M Kace.
"Tidak ada permintaan pencabutan dari KC (Kace)," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (8/10).
Andi menjelaskan Kace justru membuat surat permintaan maaf kepada Irjen Napoleon. Hanya, kata Andi, surat permintaan maaf itu tidak menghambat proses penyidikan dugaan penganiayaan oleh Irjen Napoleon.
"Yang ada adalah surat permintaan maaf KC kepada NB (Napoleon Bonaparte). Tidak (mengganggu penyidikan)," tuturnya.
Sementara itu, Andi juga membeberkan perkembangan proses penyidikan di kasus ini. Kemarin, pihaknya telah memeriksa lagi empat tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keempat tersangka itu tidak termasuk Irjen Napoleon.
"Empat tersangka selain NB sudah diperiksa kemarin," imbuh Andi.
Takut Dipukul Lagi
Dalam kesempatan itu, Brigjen Andi menyampaikan Kace membuat surat permintaan maaf karena takut dipukul Irjen Napoleon lagi.
"(Kace minta maaf) karena takut dipukuli lagi oleh NB (Napoleon Bonaparte)," ujar Brigjen Andi.
Adapun Kace dianiaya oleh Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari, atau malam pertama di mana Kace mendekam di rutan. Saat itu, Irjen Napoleon diduga memukul dan melumuri kotoran manusia ke Kace dibantu oleh beberapa tahanan lain.
Di hari yang sama, pada sore harinya, Irjen Napoleon kembali mendatangi Kace. Napoleon memukul Kace dengan tangan kosong lagi demi menunjukkan kekuasaan.
Diancam bunuh
Terkait pengakuan, terpidana kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, diancam dibunuh oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Bareskrim sedang mendalaminya.
"Sedang didalami (pengakuan Tommy Sumardi)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi.
Dihubungi terpisah, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya menunggu laporan Tommy. Andi menyampaikan pihaknya akan menangani laporan tersebut.
"Kalau ada laporannya, pasti akan ditangani," kata Andi.
Andi mengatakan pihak Tommy Sumardi belum membuat laporan hingga saat ini. "Belum (ada laporan dari Tommy Sumardi)," jelas Andi.
Sebelumnya, Tommy Sumardi mengaku diintimidasi Irjen Napoleon Bonaparte di dalam Rutan Bareskrim. Tommy diancam akan dibunuh oleh Irjen Napoleon.
"Diancam lewat orang, diancam dibunuh, lewat pengakuan Pak Tommy ya. (Ancaman disampaikan) lewat tahanan yang lain. Pas masuk (rutan) diancam dibunuh," ujar kuasa hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor, Kamis (7/10).
Ancaman itu datang, kata Dion, karena Tommy dianggap sebagai biang keladi tertangkapnya Irjen Napoleon dalam kasus suap itu. Dion mengatakan Tommy disuruh memberikan keterangan sesuai arahan Irjen Napoleon untuk direkam.
“Ya kan dianggap dia (Irjen Napoleon) masuk (rutan) karena pengakuan Pak Tommy, kan," jelas Dion.
Namun belum jelas apa yang dikatakan oleh Tommy saat itu. Dion sampai saat ini juga belum mendengar secara utuh rekaman tersebut.
"Ngomong sesuai di rekaman itu, dia diancam, di bawah tekanan, jadi dia ikutin aja maunya Pak Napo (Napoleon), tapi kan fakta persidangan nggak berubah, makanya tetap dihukum," ungkap Dion. (detikcom/f)