Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Inggris Cabut Larangan Masuk Pelancong dari 47 Negara, Termasuk Indonesia

* India Izinkan Turis Asing Masuk Mulai 15 Oktober
Redaksi - Sabtu, 09 Oktober 2021 09:57 WIB
294 view
Inggris Cabut Larangan Masuk Pelancong dari 47 Negara, Termasuk Indonesia
(AP Photo/Kirsty Wigglesworth, File)
Ilustrasi -- Bandara Heathrow di Inggris 
London (SIB)
Pemerintah Inggris mengumumkan pengurangan drastis negara dari daftar merah atau 'red-list' perjalanan virus Corona (Covid-19). Ada 47 negara, termasuk Indonesia, yang dikeluarkan dari 'red-list' Covid-19 tersebut. Artinya, Inggris mencabut larangan masuk untuk pelancong asing dari 47 negara itu, termasuk Indonesia. Demikian seperti dilansir AFP dan BBC, Kamis (8/10).

Di bawah aturan baru yang berlaku mulai Senin (11/10) mendatang, sekira pukul 03.00 GMT, hanya tujuh negara -- Kolombia, Republik Dominika, Ekuador, Haiti, Panama, Peru dan Venezuela -- yang masih berada di bawah pembatasan perjalanan Corona. Dikeluarkannya 47 negara dan wilayah dari 'red-list' Covid-19 ini berarti para penumpang tidak lagi diwajibkan menjalani karantina hotel setibanya di Inggris.

Menteri Transportasi Inggris Grant Shapps, menyebut langkah itu dimungkinkan karena upaya vaksinasi yang meningkat di seluruh dunia. Selain Indonesia, menurut data situs resmi pemerintah Inggris, negara-negara lainnya yang dikeluarkan dari 'red-list' Covid-19 Inggris antara lain, Afghanistan, Brasil, Meksiko, Afrika Selatan, Filipina, Thailand, dan puluhan lainnya.

Pemerintah Inggris juga mengumumkan perluasan kedatangan pelancong yang wajib divaksinasi Corona dari 37 negara dan wilayah, yang juga termasuk Indonesia, India dan Turki.

Aturan baru ini berarti para individu yang sudah divaksinasi penuh saat memasuki Inggris dari 37 negara dan wilayah itu, akan dibebaskan dari karantina, tes Corona sebelum keberangkatan dan tes Corona lanjutan setelah kedatangan di Inggris.

Namun aturan ini hanya berlaku bagi pelancong yang tidak pernah mengunjungi negara red-list dalam 10 hari terakhir sebelum tiba di Inggris.

Ketentuan ini, menurut pernyataan pemerintah Inggris dalam situs resminya, mewajibkan individu menunjukkan bukti telah disuntik vaksin Corona yang disetujui otoritas Inggris, yakni AstraZeneca, Pfizer BioNTech, Moderna dan Janssen.

Sementara itu, warga negara Inggris dan Irlandia, serta mereka yang menetap di Inggris, diperbolehkan bepergian dari negara-negara 'red-list' namun harus menjalani karantina di hotel selama 10 hari setibanya di Inggris.

Izinkan Turis Asing
Sementara itu, turis asing diizinkan masuk ke wilayah India. Kementerian Dalam Negeri India mengumumkan kebijakan baru ini mulai berlaku pada 15 Oktober. Hal ini seiring dengan kasus Corona di India yang semakin landai. Meski begitu, turis asing yang masuk ke wilayah India harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya dengan memakai masker di ruang publik. "Harus dipatuhi oleh turis asing, operator yang membawa mereka ke India dan semua pemangku kepentingan lainnya di stasiun pendaratan," pernyataan Kementerian Dalam Negeri India, dilansir AFP, Kamis (10/7).

Mulanya, India adalah salah satu negara yang melarang semua turis asing masuk. Namun, perlahan pembatasan tersebut dilonggarkan untuk sejumlah pebisnis dan diplomat, namun tetap ditutup untuk pelancong. Pada bulan April dan Mei tahun 2021, negara berpenduduk 1,3 miliar orang itu dilanda gelombang infeksi virus Corona yang cukup parah dengan sekira 400.000 kasus dan 4.000 kematian setiap harinya.

Rumah sakit di India sangat kewalahan karena ada lebih dari 200.000 orang meninggal dalam waktu sekira 10 minggu. Lonjakan ini diduga karena varian virus baru yang terus berkembang di India.

Selain itu, lonjakan juga terjadi karena pemerintah India dinilai terlalu cepat mencabut pembatasan dengan mengizinkan acara olahraga dan sejumlah festival keagamaan. Namun, dalam beberapa pekan terakhir, kasus Corona di India sudah melandai dengan angka 20 ribu infeksi dan 200 kematian setiap harinya. (AFP/BBC/detikcom/CNNI/f)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru