Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025
Didirikan di Lahan Eks HGU PTPN II

Diduga Tidak Miliki Izin, Kolam Renang Tirta Fun 2 Mulus Beroperasi di Beringin

* Camat Benarkan Tidak Berani Beri Izin
Redaksi - Senin, 18 Oktober 2021 09:01 WIB
2.298 view
Diduga Tidak Miliki Izin, Kolam Renang Tirta Fun 2 Mulus Beroperasi di Beringin
(Foto: Dok/BTR)
DIABADIKAN: Kolam renang Tirta Fun 2 tetap beroperasi di Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (16/10) walau diduga tidak memiliki izin operasional. 
Deliserdang (SIB)
Kolam renang Tirta Fun 2 yang diduga didirikan di lahan eks HGU PTPN II dengan alamat di Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang mulus beroperasi tanpa mengantongi surat izin apapun.

Kepala Desa Pasar VI Kualanamu, Wiwin Purwadi saat diwawancarai menyebut bahwa kolam renang Tirta Fun 2 tidak memiliki sepucuk surat izin apapun. Kolam renang Tirta Fun 2 sudah beroperasi sekitar dua tahun. Disebut bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi terkait pengurusan izin.

"Desa belum pernah menerbitkan rekomendasi untuk pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB, Pariwisata, amdal atau izin lainnya," aku Wiwin saat diwawancara, Sabtu (16/10).

Sementara itu pemilik Kolam Renang Tirta Fun 2, Zahrul bersama istrinya Ernani membantah bahwa usaha kolam renangnya tidak memiliki izin operasional.

"Kami memiliki izin pariwisata. Tapi IMB belum ada," aku pensiunan PNS Pemprov Sumut itu ketika ditemui di lokasi kolam renang Tirta Fun 2.

Ketika ditanyai lebih lanjut soal izin pariwisata yang disebutkan sudah terbit, Zahrul tidak bisa memperlihatkan dengan alasan bahwa mereka sudah mendaftar melalu online.

"Semua lagi diurus ada suratnya dari pusat," terang Zahrul tanpa menjelaskan surat apa yang berasal dari pusat itu.
Selanjutnya Zahrul pergi meninggalkan awak media dengan alasan hendak mengambil surat izin pariwisata.
"Sebentar ya saya ambil suratnya," katanya.

Namun setelah ditunggu lama Zahrul tidak muncul. Awak media ini pun meninggalkan lokasi kolam renang yang berada di areal dengan luas satu hektare.

Di lokasi ada dua kolam renang besar dilengkapi dengan fasilitas sarana permainan. Selain kolam renang di sana ada kolam memancing dilengkapi cafetaria besar. Kemudian privat room serta diisi peralatan musik serta sound system.

Tidak Berani
Camat Beringin, Wahyu Rismiana saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya tidak berani memberikan rekomendasi IMB dan izin lainnya di lokasi tersebut. Sebab dinilainya lahan itu berada di lahan eks HGU PTPN II.

"Tidak berani kita keluarkan rekomendasi izinnya, karena itu eks lahan HGU. Kalau sudah ada pelepasan dari kebun baru kita berani keluarkan (rekomendasi nya)," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Minggu (17/10). (C3/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru