Sergai (SIB)
Satresnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang cukup meresahkan masyarakat.
Kedua terduga yakni WU alias U (33) dan RZ (30). Keduanya warga Dusun XIV Remaja II, Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai.
"Kedua terduga pelaku diamankan, Selasa (2/11) sekira pukul 00.35 WIB di kediaman WU alias U yang diketahui mantan anggota DPRD Sergai periode 2014-2019," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Wakapolres Kompol Syofian, Rabu (3/11) di Polres Sergai.
Robin memaparkan, penggerebekan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan narkotika jenis sabu oleh kedua terduga pelaku, serta kediaman pelaku WU sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan warga.
"Petugas melakukan penyelidikan setelah lokasi diketahui, selanjutnya dilakukan penggrebekan, dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Namun pelaku R sempat membuang barang bukti ke luar rumah melalui jendela," paparnya.
Didampingi Kepala Dusun XV, Desa Pekan Tanjungberingin, Mulyono, lanjut Syofian, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,60 gram, 6 helai plastik klip transparan ukuran kecil, 1 HP Nokia warna hitam milik RZ dan 1 HP Samsung warna putih milik WU, serta uang Rp.54 ribu, 1 set alat isap sabu atau bong, 1 pipa kaca atau pirex berisi lekatan diduga narkotik jenis sabu dengan berat 1,24 gram dan 1 kotak permen merk Happydent.
"Hasil interogasi, keduanya mengaku, barang bukti tersebut diperoleh dari seorang inisial S warga Perbaungan, namun alamat pastinya tidak diketahui. Selanjutnya, tim mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Polres Sergai guna proses lebih lanjut," tegas Kompol Syofian. (LS/a)