Jakarta (SIB)
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan aparatnya menghabisi mafia tanah. Dalam kejahatan itu, komplotan mafia tanah tidak terlihat tapi kegiatannya terasa.
"Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung soal mafia tanah ini memang harus kita habisin. Komplotan ini tidak terlihat tapi kegiatannya terasa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana dalam channel akun YouTube Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed), Purwokerto, Rabu (10/11).
Pesan di atas disampaikan dalam webinar Program Doktor Hukum FH Unsoed. Ikut pula menjadi pembicara Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Bagus Agus Widjayanto, Dekan FH Unsoed Prof M Fauzan, dan Koordinator Program Doktor FH Unsoed, Riris Ardhanariswari.
"Ditindak sesuai alat bukti yang ada dan strategi penindakan terhadap mafia tanah ini kita sudah punya standar operasional prosedur, kasus-kasus pertanahan yang harus kita lakukan dan petunjuk teknis sudah banyak dan akan kita dorong kembali. Kita akan bekerja profesional. Bagaimana menindak para pelaku itu," kata Fadil.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Bagus Agus Widjayanto mengakui banyak pemalsuan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu. Salah satunya membuat girik palsu untuk mengklaim tanah.
"Beberapa bulan lalu di Banten dan Bekasi, ditemukan oleh aparat kepolisian yang memproduksi girik-girik baru. Blangko aslinya sudah ada, stempel sudah ada, tinggal diisi nomor baru dan lokasi. Dan pelakunya ternyata mantan pegawai pajak. Ini menjadi persoalan," kata Bagus.
Jaga Moral
Burhanuddin mengaku tidak segan menghukum jajaran anak buahnya apabila melakukan pelanggaran. Burhanuddin turut meminta agar penegakan hukum yang dilakukan tidak menciptakan kegaduhan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak disebutkan, Burhanuddin mengunjungi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa atau PPPJ Kelas 1 Angkatan 78 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh. Saat memberikan pengarahan, Burhanuddin menyinggung perihal penyelenggaraan yang digelar daring kurang menciptakan jiwa korsa.
"Oleh karena itu, hendaknya para siswa dapat secara aktif menjalin interaksi virtual selama masa pendidikan, seperti membangun forum diskusi kelompok dan belajar bersama lebih intensif. Saya yakin jika hal tersebut dilakukan secara berkesinambungan maka jiwa korsa dalam diri para peserta diklat akan tercipta," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (10/11).
"Begitu juga dengan integritas, tolong saudara ingat bahwa gerak-gerik kita selaku penegak hukum selalu diawasi oleh masyarakat. Jaga moral dengan sebaik-baiknya agar tidak tercoreng dengan perbuatan tercela sekecil apapun, jangan hancurkan kepercayaan yang telah diberikan publik kepada institusi kita," imbuhnya.
Burhanuddin menyinggung pula soal perlawanan balik koruptor. Untuk itu, Burhanuddin meminta jajarannya tidak sembarangan dalam bekerja.
"Sekali lagi saya tekankan kepada saudara sekalian bahwa sudah sepatutnya integritas dan loyalitas merupakan standar minimum dari setiap insan Adhyaksa. Saya tidak segan menindak siapa saja yang mencoreng institusi, termasuk jaksa baru sekalipun," imbuhnya.
Pamer Kemewahan
Para jaksa muda yang tengah mengikuti pelatihan diminta Burhanuddin tidak sembarangan menggunakan media sosial. Salah satu yang dilarang oleh Burhanuddin adalah soal pamer kekayaan di dunia maya.
"Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (10/11).
"Dan saya ingatkan, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial," imbuhnya dalam kunjungan itu.
"Saat ini sedang marak fenomena yang dikenal dengan istilah corruptor fight back. Oleh karena itu, kita harus selalu merapatkan barisan, dan waspada dalam melaksanakan tugas, serta berperilaku sesuai norma yang ada, begitupun dalam beraktivitas di social media. Hindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah," kata Burhanuddin.
"Kita tidak akan pernah tahu akan ditempatkan di mana dan akan menangani kasus apa, terkait hal tersebut apabila kita menangani kasus yang sensitif, maka pihak yang berseberangan dengan kita akan dengan mudah mencari segala macam informasi dari diri kita bahkan keluarga kita," sambungnya.
Dalam kegiatan itu, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf, Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, serta diikuti secara daring Kepala Badan Diklat Kejaksaan (Kabadiklat) Tony Spontana serta jajarannya. (detikcom/c)