Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Diduga Dijadikan Tempat Ibadah Rumah Jemaat Gereja HKBP Karawang Dirusak Warga

* PGI Mengecam: Hanya Persiapan untuk Ibadah Minggu
Redaksi - Sabtu, 13 November 2021 08:45 WIB
785 view
Diduga Dijadikan Tempat Ibadah Rumah Jemaat Gereja HKBP Karawang Dirusak Warga
Ari Saputra/detikcom
Ilustrasi garis polisi
Jakarta (SIB)
Sebuah rumah milik jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Amansari, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, dirusak warga. Perusakan itu dilakukan lantaran rumah tersebut diduga dijadikan tempat ibadah.

"Karena warga tidak menerima adanya kegiatan ibadah kebaktian di rumah tersebut, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 jam 20.00 WIB," kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11).

Agus pun menjelaskan kronologi perusakan rumah warga tersebut. Perusakan itu berawal dari laporan adanya intimidasi terhadap seorang warga. Dia mengungkapkan, warga yang beragama Islam menuding jemaat HKBP melakukan aktivitas peribadatan di rumah warga tersebut.

"Dari masyarakat sekitar yang beragama Islam, bahwa kelompok HKBP melakukan aktivitas peribadatan di bangunan yang izin awalnya rumah tinggal, sudah ada kesepakatan pada tanggal 12 Juni 2017," ungkap dia.

"Warga mendapati jemaat melakukan nyanyian pada setiap malam Sabtu," lanjut Agus.

Pada 28 Oktober 2021, polisi pun mendatangi rumah warga tersebut untuk dilakukan mediasi. Namun pelapor belum bersedia lantaran sudah larut malam.

"Pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2021 jam 21.00 WIB, Kanit Propam, Ka SPKT, dan anggota piket Reskrim dan Bhabinkamtibmas langsung mendatangi TKP di Dusun Karajan Barat RT 03/01 Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok. Anggota menemui pelapor untuk dilakukan mediasi dengan warga sekitar. Namun pelapor belum bersedia dengan alasan sudah larut malam," tuturnya.

Pada 29 Oktober 2021, polisi melakukan patroli di sekitar rumah warga untuk mengantisipasi adanya pergerakan warga. Saat itu, kata Agus, situasi terpantau kondusif.

"Dan pada jam 8 malam, warga mendatangi rumah tinggal tersebut untuk mengingatkan agar tidak melakukan aktivitas peribadatan/menyanyi. Kemudian warga pulang jam 10 malam. Pada jam setengah 12 malam dari pihak Polsek Rengasdengklok melakukan patroli keamanan, situasi kondusif dan terkendali," papar Agus.

Baru pada pagi harinya, 30 Oktober 2021, rumah warga tersebut dirusak oleh orang tak dikenal. Polisi pun langsung bergerak ke rumah warga untuk melakukan pengecekan.

"Baru pagi hari pada Sabtu, 30 Oktober 2021, pukul 08.00 WIB, diketahui ada perusakan rumah tersebut (3 kaca jendela pecah) tanpa diketahui pelakunya yang melakukan perusakan rumah," ungkap dia.

Agus mengaku sudah melakukan mediasi bersama Muspika Rengasdengklok dan dari tim Kemenag Kabupaten Karawang terkait perusakan tersebut. Ada sejumlah kesepakatan yang didapatkan dalam pertemuan itu. Berikut hasil kesepakatannya:

a. Menyepakati surat kesepakatan yang telah disepakati bersama pada 2017.
b. Rumah tinggal tidak dialihfungsikan sebagai rumah ibadah.
c. Tidak melakukan peribadatan di rumah tinggal secara bersama-ibadah.
d. Warga menjamin keamanan bagi yang tinggal di rumah tersebut selama tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.

KECEWA
Menyikapi hal itu, Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mengatakan mengecam aksi sekelompok warga tersebut.

Dikutip dari situs resmi PGI, Jumat (12/11), penyerangan terjadi pada 29 Oktober lalu. Pemicu penyerangan diduga lantaran sekelompok warga protes rumah tersebut mengadakan peribadatan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak gereja setempat, tempat itu bukan tempat ibadah. Dan dikatakan tidak pernah menggunakan tempat itu untuk beribadah, tapi kami memang biasanya berkoordinasi, mempesiapkan diri untuk ibadah hari Minggu. Jadi hanya mempersiapkan saja, jadi tidak dipakai untuk ibadah," kata Sekretaris Eksekuti Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pendeta Henrek Lokra dalam keterangan tertulis di situs PGI.

Pendeta Henrek mengecam tindakan tersebut. Dia meminta semua pihak dapat bekerjasama dan menempuh langkah dialog sebagai sesama warga negara.

Pendeta Hendrek kemudian mendorong Pemkab Karawang memediasi dan memfasilitasi semisal ada pengajuan izin pendirian tempat ibadah. Hal itu dia sampaikan bukan hanya dalam kasus jemaat HKBP, tetapi juga tempat-tempat ibadah lainnya di wilayah itu.

"Kita ini negara Pancasila, maka harus tunduk pada konstitusi,tidak bisa main hakim sendiri. Sebagai warga bangsa kita harus mengedepankan dialog untuk menyelesaikan masalah-masalah demi kemaslahatan bersama. Gereja hadir untuk mengabarkan kabar baik, bukan untuk menjadi masalah bagi orang lain," terang Pendeta Henrek.

Dia lalu menuturkan PBM Nomor 9&8 Tahun 2006 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi warga negara untuk memenuhi syarat pendirian rumah ibadah. PGI, lanjut Pendeta Henrek, mendorong pemerintahan setempat untuk dapat menjalankanfungsinya dengan baik, sebagaimana amanat yang diberikan negara.

Dia berharap sikap itu dapat dilakukan Pemkab Karawang agar tercipta perdamaian dan harmonitas antarmasyarakat. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru