Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Bui di Kasus Swab RS Ummi

* Mabes Polri Luruskan Isu Habib Rizieq Ditahan di Bawah Tanah
Redaksi - Selasa, 16 November 2021 10:14 WIB
431 view
MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Bui di Kasus Swab RS Ummi
(Tim Infografis detikcom)
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab
Jakarta (SIB)
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Apa alasan MA?

"Meskipun terdakwa telah terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya di tataran media massa. Tidak terjadi konflik jiwa/fisik atau harta benda," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Suharto dan Soesilo. Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11) siang. Adapun panitera pengganti ialah Agustina Diah.

"Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian yang menyangkut peristiwa Covid-19," kata Andi,yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Oleh karena itu, kata Andi, penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dipandang terlalu berat sehingga pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.

"Jadi benar turun 2 tahun sehingga menjadi 2 tahun," terang Andi.

Sebagaimana diketahui, PN Jaktim menyatakan Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim mengatakan Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong karena Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan sehat, padahal menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Pihak Rizieq pun mengajukan permohonan kasasi, begitu juga kubu jaksa penuntut umum.

Luruskan Isu
Sementara itu, beredar di grup WhatsApp (WA) potongan video seorang pria yang menyebut Habib Rizieq Shihab ditahan di bawah tanah di Rutan Bareskrim Polri tanpa melihat matahari selama 9 bulan. Mabes Polri pun meluruskan hal ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Habib Rizieq Shihab sudah hampir 9 bulan dia belum lihat matahari karena di bawah tanah," ujar pria dalam potongan video yang ramai beredar di grup WA.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memberi penjelasan atas adanya isu tersebut. Dia menyatakan HRS bukan dikurung di bawah tanah, melainkan di Rutan Bareskrim yang posisinya berada di basement.

"Pengertian di bawah tanah itu basement. Tapi basement itu sangat layak. Sama kayak ruang ini. Sudah diukur standar kesehatannya. Jadi pengertian di bawah tanah itu jangan timbulkan konotasi di dalam tanah. Jadi posisinya basement bangunan memang seperti itu. Tetapi kondisinya tetap ada ruang AC," kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Senin (15/11).

Ramadhan menegaskan, Rutan Bareskrim Polri tempat Habib Rizieq ditahan sangat layak untuk ditempati. HRS juga diperlakukan secara layak dan semestinya, sama seperti para tahanan lainnya.

"Itu gedungnya layak. Tetap menggunakan AC ya. Dan AC-nya 24 jam. Jadi perlakuannya sama. Jadi prinsipnya tidak ada perbedaan, tidak ada diskriminasi satu tahanan dengan tahanan lain. Tidak ada perbedaan," tuturnya.

"Jadi pada prinsipnya, bahwa Polri menghargai HAM. Tentu walau statusnya (HRS) tersangka, tentu tidak ada perlakuan seperti itu. Ya ini saya luruskan. Jadi kalau penjelasan di bawah tanah, nanti orang punya persepsi di bawah tanah," sambung Ramadhan.

Ramadhan juga membeberkan segala fasilitas yang diterima Habib Rizieq di dalam rutan. Rizieq mendapatkan hak untuk makan, perlindungan, kesehatan, hingga hak untuk beribadah.

"Kita tidak lihat statusnya apa. Tapi semua perlakuan sama, semua dapat perlindungan, dapat hak, hak terima makan, hak dia terima kesehatan. Bila dia sakit, diperlakukan sama. Semua hak kita berikan. Kalau sakit kita beri pengobatan, tempat ibadah kita berikan," ungkapnya. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru