Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

BPN Dorong Polisi Usut Pendana di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, 2 Notaris Segera Dipanggil

Redaksi - Jumat, 19 November 2021 10:05 WIB
345 view
BPN Dorong Polisi Usut Pendana di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, 2 Notaris Segera Dipanggil
(Palevi/detikcom)
Nirina Zubir 
Jakarta (SIB)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendorong polisi mengusut kemungkinan adanya pendana di praktik mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir. Pasalnya, praktik mafia tanah tidak bekerja sendiri dan melibatkan banyak kelompok.

"Nggak mungkin sendiri pasti ada aktor lain. Apakah para pelaku ini ada funder-nya dari kelompok-kelompok yang saat ini. Sudah ada cacatan di pak direktur (Dirkrimum Polda Metro Jaya) ini akan didalami lagi, karena nggak mungkin berlaku sendiri," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11).

Dari lima tersangka kasus mafia tanah aset keluarga Nirina Zubir, dua di antaranya orang dekat keluarga Nirina. Salah satu pelaku bernama Riri Khasmita diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya merupakan notaris yang membantu proses peralihan sertifikat milik keluarga Nirina Zubir. Dwi Budi mengungkapkan peralihan kepemilikan sertifikat itu telah terjadi sejak 2016.

"Kita baru dengar kemarin setelah konpers dari Nirina dan kita lihat catatan atas enam sertifikat yang disampaikan Nirina kemarin, enam sertifikat itu, tiga sudah beralih nama orang dan tiga lagi atas nama asistennya (Riri Khasmita) dan suaminya (Endrianto)," terang Dwi Budi.

Bukan hanya itu, tersangka Riri Khasmita bahkan menggunakan tiga sertifikat tanah yang telah dialihkan kepemilikannya itu untuk kepentingan kredit di bank.

"Nah kemudian dari itu juga ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi. Ini peralihannya ada yang terjadi tahun 2016, ada yang 2017 dan terakhir 2019 dari enam ini," ungkap Dwi Budi.

Dipanggil
Tiga orang notaris terlibat dalam kasus mafia tanah Rp 17 miliar dengan korban artis Nirina Zubir. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil dua orang di antaranya.

Kasat Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, alasan dua notaris tersebut tidak ditahan. Petrus mengatakan, sebelumnya dua notaris itu sudah dipanggil, tapi tidak datang menghadiri panggilan polisi.

"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua notaris tersebut, akan tetapi saat ini yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan yang dapat kami terima," kata Petrus saat dihubungi, Kamis (18/11).

Petrus tidak menjelaskan lebih lanjut alasan apa sehingga kedua notaris tersebut absen panggilan polisi. Namun Petrus mengatakan keduanya meminta pemeriksaan dijadwal ulang.

"Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan). Kemarin seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan, kemudian kita jadwalkan kembali, secepatnya," jelas Petrus.

Tersangka
Ketiga notaris tersebut berstatus sebagai tersangka. Namun, dari tiga notaris itu, baru satu orang yang ditahan.
Ketiga notaris itu adalah Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan. Dua notaris bernama Ina Rosiana dan Erwin Riduan telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan, ujarnya. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru