Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025
Terhenti 7 Tahun

Masyarakat Berharap Jaksa Agung Usut Kembali Kasus Mafia Tanah Eks HGU PTPN-II Senilai Rp 5 T

Redaksi - Senin, 22 November 2021 09:58 WIB
784 view
Masyarakat Berharap Jaksa Agung Usut Kembali Kasus Mafia Tanah Eks HGU PTPN-II Senilai Rp 5 T
Foto Istimewa
Ilustrasi Ikuti arahan Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki dua perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus mafia tanah.
Medan (SIB)
Pasca kunjungan kerja Jaksa Agung ke Sumut pada 11 November pekan lalu yang sempat mengundang pro-kontra, publik Sumut dari beberapa elemen masyarakat di Medan menyatakan optimis dan berharap penuh pihak Kejaksaan Agung yang akan membuka atau mengusut kembali kasus jual beli (lego) tanah negara eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 174 hektare dengan potensi kerugian negara hingga Rp 5 triliun lebih, yang ternyata sempat dihentikan pada 2014 lalu.

Pemerhati agraria dari kalangan praktisi hukum di Medan, Raja Makayasa Harahap SH dan Sahat Simatupang dari Aliansi Aktivis 98, secara terpisah menyebutkan tindak penghentian kasus jual-beli lahan negara (eks HGU) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada tujuh tahun lalu itu, justru terungkap setelah kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin ke daerah ini, khususnya ke kantor Kejati Sumut pada Kamis (11/11) lalu.

"Kita selaku warga yang selama ini menanti kepastian hukum jadi bingung, kasus jual beli lahan negara dengan potensi kerugian yang begitu besar, Rp 5 triliun lebih, kok malah sempat dihentikan selama tujuh tahun ini dengan alasan tidak cukup bukti. Ini kan jadi angin segar bagi para koruptor dan mafia tanah. Tapi kita apresiasi kalau Kejagung akan mengusutnya kembali, tentu ada novum atau data dan bukti baru untuk itu," ujar Raja Makayasa Harahap kepada pers di Medan, Sabtu (20/11).

Hal senada juga dicetuskan Sahat Simatupang sembari menunjukkan data rilis Majalah Tempo (18/11) tentang penjelasan dan penegasan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut (Kasipenkum Kejatisu) Yos Arnold Tarigan SH, bahwa penghentian penyelidikan kasus lahan seluas 174 hektare yang telah dijadikan perumahan mewah Cemara Asri selama ini, dikarenakan bukti yang tidak cukup kuat untuk dilanjutkan ke penyidikan dan penuntutan.

"Meski telah menghentikan penyelidikan, Kejaksaan Tinggi Sumut bisa menelaah atau membuka kembali kasus tersebut jika ada fakta dan bukti baru atau ada warga yang melapor. Jaksa Agung juga telah memerintahkan kami (Kejatisu) membentuk tim khusus penanggulangan mafia tanah, Tim ini beranggotakan jajaran intelijen, pidana umum dan pidana khusus, yang nantinya bekerja memberantas mafia tanah termasuk perkara lama yang sempat dihentikan," ujar Yos Arnold kepada pers, Selasa (18/11).

Semula, publik di daerah ini heran dan bingung karena pihak Kejaksaan Agung ternyata telah menghentikan kasus penjualan lahan negara eks HGU PTPN-II seluas 174 hektare tersebut sehingga terkesan justru menjadi angin segar bagi kalangan mafia tanah di daerah ini. Terlebih, seorang warga Medan, Rudi Hartawan, selaku pelapor penjualan lahan eks HGU PTPN II (kepada perusahaan Cemara Asri), menyatakan telah menyiapkan laporan penghentian penyelidikan kasus penjualan lahan itu ke Komisi Kejaksaan.

Soalnya, Rudi baru mengetahui laporannya selama ini dihentikan tujuh tahun, ketika Jaksa Agung menggelar rapat di Medan, Kamis pekan lalu. Padahal menurut Rudi kepada pers, dia pernah dipanggil jaksa pidana khusus (di Kejatisu) untuk dimintai keterangan serta menyerahkan bukti-bukti penjualan lahan dengan potensi kerugian negara di atas Rp 5 triliun.

"Bahkan, nilai jual lahan negara itu sangat jauh di bawah harga nominal (mark down) kepada pengembang perumahan Cemara Asri," katanya sembari menambahkan sejumlah pihak sebagai saksi telah dipanggil dalam kasus itu dulunya, antara lain seorang karyawan PTPN II, kepala desa dan camat setempat.

Sebelumnya, terkait kasus jual beli lahan eks HGU PTPN-II, di masa Kapoldasu Irjen Martuani Sormin, tim penyidik Polda Sumut berhasil menangkap empat tersangka kasus mafia tanah dengan modus pembuatan 95 berkas surat keterangan tanah (SKT) ilegal dalam transaksi jual beli tanah seluas di 139,35 hektare milik PTPN-II yang digarap warga di Desa Sena dan Tumpatan Nibung Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang. (A5/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru