Jakarta (SIB)
Pemerintah melalui Kemenkumham melarang sementara WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan masuk ke Indonesia untuk mencegah Corona varian Omicron. Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan terkait presidensi Indonesia G20.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) mengatakan orang asing yang mengikuti Presidensi Indonesia dalam G20 masih boleh berkunjung ke Indonesia. Namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20," kata Angga dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (28/11).
Sementara itu secara keseluruhan, WNA dari Afsel dilarang masuk RI mulai berlaku Senin (29/11). Tak hanya itu, pemerintah juga melarang warga negara luar lain untuk masuk ke Indonesia sementara waktu. Negara yang dilarang antara lain Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.
"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Angga.
Pemerintah juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan. Hal itu juga berlaku untuk warga negara Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
"Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria," ujarnya.
Aturan pelarangan WNA dari Afrika Selatan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1. 529. Surat itu diteken Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
Hongkong Juga Dilarang
Pemerintah Indonesia juga memasukkan Hongkong menjadi salah satu negara yang aksesnya ditutup akibat varian virus Corona Omicron. Kebijakan ini akan segera berlaku Senin (29/11).
Luhut Pandjaitan mengatakan, ada beberapa negara yang telah ditemukan kasus varian Omicron. Untuk itu, Indonesia akan menutup akses WNA yang telah melakukan perjalanan dari beberapa negara.
"Kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan varian omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara," kata Luhut.
Luhut menyebut, negara-negara yang aksesnya ditutup karena varian baru tersebut. Ada 10 negara yang ditutup, hanya Hongkong negara non Afrika yang terkena imbas penutupan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, ada sembilan negara yang telah terkonfirmasi kasus Omicron. Yaitu, Afrika Selatan, Botswana, Inggris, Hongkong, Australia, Italia, Israel, Belgia, dan Republik Ceko. Sedangkan empat negara kemungkinan ada kasus Omicron, yaitu Belanda, Jerman, Denmark, dan Austria.
Dari sembilan negara terkonfirmasi Omicron, Hongkong menjadi negara yang memiliki risiko penyebaran paling tinggi ke Indonesia. Banyaknya jadwal penerbangan ke Indonesia menjadi barometer.
"Kita juga melihat risikonya ke Indonesia. Di negara-negara yang sudah terkonfirmasi, ada yang paling banyak penerbangan ke Indonesia adalah Hongkong, Italia, Inggris, baru Afrika Selatan," kata Budi dalam konferensi yang sama.
"Untuk negara-negara yang kemungkinan ada, paling besar (risiko) dari Belanda, Jerman," katanya.
Tak Perlu Panik
Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengimbau masyarakat untuk tidak panik usai munculnya Corona varian Omicron. Luhut memastikan pemerintah telah mengambil langkah penanganan.
"Saya ingin mengingatkan sekali lagi bahwa masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi varian Omicron. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengetatan dari kedatangan dari luar negeri dan akan meningkatkan genome sequencing untuk mendeteksi varian Omicron ini," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Minggu (28/11).
Luhut mengajak semua pihak untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan. Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dimaksimalkan.
"Selain itu peningkatan protokol kesehatan dan kepatuhan terhadap penggunaan PeduliLindungi juga harus ditingkatkan dan upaya ini membutuhkan kerja sama erat dari masyarakat," ujar Luhut.
Luhut lantas berkaca dari upaya bersama dalam menangani varian Delta. Dia meminta semua pihak tak saling menyalahkan.
"Berangkat dari pengalaman kita terakhir menangani delta Varian manakala kita semua kompak bahu-membahu, tidak perlu saling menyalahkan karena apa yang kami putuskan ini juga, pemerintah putuskan telah mendapatkan masukan dari para ahli-ahli epidemiolog-epidemiolog kita, yang telah dari waktu ke waktu menjadi partner pemerintah untuk membuat keputusan penanganan Covid-19 di Tanah Air," ujar Luhut.
Karantina
Pemerintah kembali mengubah durasi karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri. Aturan itu imbas dari varian Omicron.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Luhut.
Daftar negara poin A yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Itu artinya WNA dan WNI dari luar negeri di luar wilayah Afrika wajib karantina 7 hari.
Sementara itu, untuk WNI yang baru dari Afrika wajib karantina 14 hari.
"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari," tuturnya.
Karantina 3 hari dari luar negeri adalah kebijakan di awal November yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Tapi, tidak semuanya boleh karantina 3 hari dari luar negeri.
Karantina 3 hari dari luar negeri diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Saat ini, aturan tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan.
"Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari," tulis Kementerian Koordinator Perekonomian seperti dilihat dalam situs resminya, Selasa (2/11). (detikcom/a)