Jakarta (SIB)
Presiden Afrika Selatan mengecam larangan perjalanan yang diterapkan terhadap negaranya dan negara-negara tetangganya terkait varian baru virus Corona Omicron.
Cyril Ramaphosa mengatakan, "sangat kecewa" dengan tindakan tersebut, yang dia sebut tidak bisa dibenarkan. Karena itu, dia meminta supaya larangan segera dicabut.
Indonesia, Inggris, AS, dan Uni Eropa termasuk negara-negara yang telah melarang perjalanan dari negara-negara Afrika bagian selatan karena varian baru ini.
Dalam pidatonya pada Minggu (28/11), Ramaphosa mengatakan, tidak ada dasar ilmiah untuk melarang perjalanan, dan bahwa Afrika Selatan adalah korban diskriminasi.
Ia juga berargumen bahwa larangan perjalanan tidak akan efektif dalam mencegah penyebaran varian baru ini.
"Satu-satunya efek larangan perjalanan ialah semakin mencederai ekonomi negara-negara terdampak dan mengurangi kemampuan mereka untuk merespons, dan memulihkan diri dari, pandemi," ujarnya.
Ia meminta negara-negara yang sudah melarang perjalanan untuk "segera membatalkan keputusan mereka sebelum ada kerugian yang lebih besar pada ekonomi kami."
Tidak Berlakukan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendorong negara-negara di dunia untuk tidak memberlakukan larangan perjalanan bagi negara-negara Afrika di tengah kekhawatiran penyebaran virus Corona (Covid-19) varian Omicron. WHO mendesak negara-negara mematuhi sains daripada memberlakukan larangan terbang.
Seperti dilansir Associated Press dan AFP, Senin (29/11), kritikan itu dilontarkan oleh Direktur Regional WHO untuk Afrika, Matshidiso Moeti, dalam pernyataan pada Minggu (28/11) waktu setempat.
"Dengan varian Omicron sekarang terdeteksi di beberapa wilayah di dunia, memberlakukan larangan perjalanan yang menargetkan Afrika telah menyerang solidaritas global," sebut Moeti dalam pernyataannya.
"Pembatasan perjalanan mungkin memainkan peran dalam sedikit mengurangi penyebaran Covid-19 tetapi memberi beban berat pada kehidupan dan mata pencaharian," imbuhnya.
"Jika pembatasan diterapkan, mereka tidak boleh bersifat invasif atau mengganggu, dan harus berbasis ilmiah, menurut Regulasi Kesehatan Internasional, yang merupakan instrumen hukum internasional yang mengikat secara hukum yang diakui oleh lebih dari 190 negara," tegas Moeti.
WHO juga meminta negara-negara tak melarang penerbangan dari dan ke Afrika Selatan terkait beredarnya varian Covid-19 Omicron. Hal itu diungkapkan pada Minggu (28/11).
Dilansir dari CBS News, Matshidiso Moeti meminta negara lain untuk berpedoman pada sains dan peraturan kesehatan internasional sebelum membatasi perjalanan dari Afrika Selatan. Ya, dengan ditemukannya Omicron di Afrika Selatan, banyak negara buru-buru melarang penerbangan dari negara tersebut.
"Pembatasan perjalanan mungkin berperan dalam mengurangi penyebaran Covid-19 tetapi memberi beban berat pada kehidupan dan mata pencaharian," kata Moeti dalam sebuah pernyataan.
Moeti kemudian memuji Afrika Selatan yang telah mengikuti peraturan kesehatan internasional dan segera memberitahu WHO setelah laboratorium nasionalnya mengidentifikasi varian Omicron.
"Kecepatan dan transparansi pemerintah Afrika Selatan dan Botswana dalam menginformasikan dunia tentang varian baru ini patut diapresiasi," kata Moeti.
"WHO mendukung negara-negara Afrika yang memiliki keberanian membagikan informasi kesehatan masyarakat yang menyelamatkan jiwa, membantu melindungi dunia dari penyebaran Covid-19," dia menjelaskan.
Cegah Kasus Impor
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, pemerintah menerapkan kebijakan larangan masuk tersebut karena telah mempertimbangkan untuk mencegah penularan kasus baru dari kasus impor.
"Tentunya nanti akan dibahas bersama dan menjadi masukan tetapi pada saat pemerintah memutuskan hal tersebut berdasarkan situasi yang ada dan untuk mencegah adanya import cases," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi, Senin (29/11).
Selain itu Nadia menjelaskan, penerapan kebijakan larangan masuk bagi orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi Afrika Selatan dan negara sekitarnya telah berdasarkan kajian dari ahli epidemiolog. Nadia menegaskan, kebijakan itu akan kembali dievaluasi.
"Kebijakan ini juga sudah dikonsulkan kepada pada ahli epidemiologi dan akan di evaluasi 14 hari ke depan," katanya.
Tambah Kewaspadaan
Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengajak semua pihak meningkatkan kewaspadaan.
"Kita harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir dan di tahun 2022, pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman dunia dan juga ancaman bagi negara kita Indonesia," kata Jokowi dalam kegiatan penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Desa Tahun 2022 seperti ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/11).
Jokowi juga berbicara mengenai varian Omicron yang dideteksi di sejumlah negara. Mantan Gubernur DKI itu meminta penanganan dilakukan sedini mungkin.
"Selain varian lama, di beberapa negara telah muncul varian baru, varian Omicron yang harus menambah kewaspadaan kita.
Antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin agar tidak mengganggu kesinambungan reformasi struktural yang sedang kita lakukan, serta program pemulihan ekonomi nasional yang sedang kita laksanakan," ujar Jokowi.
Jokowi berpesan agar seluruh elemen tetap bersiap diri menghadapi risiko pandemi Covid-19. Seluruh negara di dunia masih dibayangi pandemi.
"Ketidakpastian di bidang kesehatan dan perekonomian harus menjadi basis kita dalam membuat perencanaan dan melaksanakan program," ujar Jokowi.
Mulai 30 November
Pemerintah memperbarui aturan bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan dan Hong Kong masuk ke Indonesia untuk mencegah varian Covid-19 Omicron. Sebelumnya aturan tersebut berlaku mulai kemarin, tetapi kini diperbarui dan akan berlaku efektif mulai 30 November.
Dengan peraturan baru ini, Ditjen Imigrasi bakal menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di Wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Namun aturan tersebut akan berlaku efektif mulai 30 November.
"Bahwa aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai besok 30 November 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kemenkum HAM, Arya Pradhana Anggakara, dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).
Adapun kebijakan ini mulai berlaku hari ini karena tidak menutup kemungkinan sudah ada WNA yang dalam perjalanan ke Indonesia sehingga dikasih waktu 1x24 jam sejak keputusan Satgas terbaru. Sedangkan aturan kebijakan karantina bagi yang sudah dalam perjalanan sesuai aturan Satgas.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," imbuhnya. (detikcom/DetikTravel/f)