Jakarta (SIB)
Cuti bersama Desember 2021 sudah dihapus sehingga tidak ada momentum libur panjang seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berlaku bagi semua pegawai di seluruh Indonesia.
Dihapusnya cuti bersama Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Selain cuti bersama Desember 2021 dihapus, ada pula aturan sendiri untuk ASN di akhir tahun. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Berikut kebijakan mengenai batasan ASN untuk bepergian ke luar daerah.
ASN dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Periode tersebut mulai dari 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Aturan di atas dikecualikan untuk:
a.ASN yang tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di satu wilayah yang akan melaksanakan WFO (work from office), seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
b.ASN yang dinas ke luar daerah dan sudah mendapatkan surat tugas dengan ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
c.ASN yang harus ke luar daerah dengan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Syarat ASN yang Harus Dinas ke Luar Daerah.
Meskipun cuti bersama Desember 2021 telah dihapuskan, ASN dengan kriteria tertentu diperbolehkan untuk pergi ke luar daerah. ASN yang bertugas ke luar daerah harus memenuhi memperhatikan hal-hal sebagai berikut
Peta zonasi penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19Peraturan mengenai batasan keluar/masuk daerah asal dan tujuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tersebut.
Kebijakan PPKM yang ditetapkan oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri)Protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas Covid-19 Protokol kesehatan oleh Kemenkes Penggunaan aplikasi PeduliLindungi
Kriteria Pegawai yang Boleh Cuti
Cuti bersama Desember 2021 menghapuskan libur panjang untuk perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pegawai yang diperbolehkan cuti adalah mereka yang harus melahirkan atau sakit atau alasan penting lainnya.
Pegawai di Indonesia, baik ASN, karyawan BUMN, hingga pegawai swasta harus menaati kebijakan-kebijakan yang telah disebutkan sebelumnya. Pejabat Pembina Kepegawaian harus menetapkan pengaturan teknis dengan aturan sebagai berikut.
Pejabat Pembina Kepegawaian harus memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan dapat dibuat melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya periode PPKM Nataru.
Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran. (detikcom/c)