Jakarta (SIB)
KPK menerima laporan gratifikasi sebanyak 7.709 laporan senilai Rp 171 miliar. Laporan itu terhitung sejak Januari 2015 hingga September 2021.
"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang apa yang masuk itu ada 7.709 yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau diuangkan ada Rp 171 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webinar 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi' di YouTube KPK, Selasa (30/11).
Ghufron mengatakan gratifikasi bukan akhir dari upaya KPK dalam menerima suatu laporan. Menurutnya, kebanyakan laporan itu merupakan gratifikasi dalam skala kecil.
"Sekali lagi gratifikasi bukan berarti akhir atau final, gratifikasi hanya cara bagi kita agar layanan publik bisa objektif, bisa adil, tidak berarti kemudian semakin banyak laporan gratifikasi tidak berarti kemudian bebas korupsi, banyak kali gratifikasinya sudah banyak dilaporkan tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil, ternyata yang besar tidak dilaporkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan KPK berharap pejabat menghindari setiap gratifikasi. Dia menyebut gratifikasi tentunya merupakan jembatan menuju korupsi.
"Sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya itu perlu dihindari, karena banyak sekali kadang berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar itu gara-gara korupsi," imbuhnya.
Dianggap Suap
Nurul Ghufron juga mewanti-wanti penyelenggara negara atau pejabat agar tidak terlibat gratifikasi. Ghufron mengingatkan setiap pejabat negara yang mendapatkan hadiah dari siapapun, termasuk mertua atau pacar itu bisa dianggap suap jika tidak melaporkan pemberian itu.
"Anda dengan pacar, Anda dengan mertua, itu nggak masalah hubungan antar, tapi kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah dirjen, adalah kemudian menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi, maka kemudian gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," kata Ghufron dalam webinar "Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi" di YouTube KPK, Selasa (30/11).
Ghufron mengatakan, gratifikasi tentu akan menghambat objektivitas tugas para pejabat. Dia menyarankan untuk menghindari kebiasaan tersebut.
"Salah satu yang mengganggu ataupun kemudian bisa menghambat objektivitas, juga menghambat keadilan, fairness bisa terganggu adalah adanya gratifikasi," ujar Ghufron.
"Nah ini yang perlu kita hindari, biasanya kalau seseorang ingin dicintai itu selalu memberi hadiah, membeli coklat, memberi bunga anggrek, memberi bunga mawar sampai bunga deposito. Kalau sudah ada bunga deposito berubah yang mestinya objektif yang artinya adil, maka kemudian sudah berubah objektivitasnya itu terganggu," tambahnya.
Selanjutnya, Ghufron berharap budaya gratifikasi dapat dihindari. Menurutnya, setiap pemberian hadiah dapat mengganggu integritas suatu pejabat.
"Ini yang kami berharap budaya gratifikasi budaya memberi sesuatu memberi hadiah, itu pada prinsipnya boleh atau netral jika diberikan kepada antar anak bangsa. Tetapi kalau diberikan kepada penyelenggara negara yang mestinya bersifat objektif dan adil, itu takut mengganggu, karena itu kemudian dilarang, nah ini yang yang perlu diklarifikasi," katanya.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, suatu laporan gratifikasi berlaku hanya 30 hari setelah transaksi berlangsung. Jika lebih dari 30 hari maka laporan itu akan gugur.
"Kemudian gratifikasi, jadi pada prinsipnya adalah semua bentuk hadiah atau pemberian baik uang, barang ataupun jasa kepada penyelenggara negara, maka kemudian gratifikasi itu dianggap suap kalau tidak dilaporkan selama 30 hari kerja," ujarnya.
"Tapi kalau kemudian 30 hari kerja karena mendapat sesuatu, baik di rumah di kantor atau pun di mana pun berada, selama 30 hari kerja maka kemudian gratifikasi tersebut yang diasumsikan oleh hukum sebagai suap karena itikad baik anda melaporkan maka gugur statusnya sebagai suap," sambungnya.
Menurutnya, gratifikasi bisa meruntuhkan objektivitas penyelenggara negara. Gratifikasi juga bisa meruntuhkan keadilan.
"Gratifikasi itu akan melahirkan ketidakobjektivitasan dan ketidakadilan. Itu yang yang kenapa republik kita melarang gratifikasi," ujar Ghufron.
Dia mengatakan larangan penerimaan gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu memerintahkan penyelenggara negara menolak pemberian hadiah dengan maksud tertentu.
"Di bawah Rp 10 juta itu yang berkewajiban untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut bukan merupakan suap adalah KPK, karena pelaporannya kepada KPK selama 30 hari kerja," terangnya
Ingatkan
Di kesempatan itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej juga menjelaskan, siapa pun yang telah menduduki jabatan publik, tidak boleh lagi menerima apa pun baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebab, itu bisa masuk ke dalam pasal gratifikasi.
Kata Prof Eddy, voucher belanja hingga tiket pesawat bisa jadi ancaman gratifikasi bagi para pejabat negara. "Apa makna ketentuan gratifikasi ini bagi penyelenggara negara? ketika menduduki jabatan publik, seorang pejabat publik tidak boleh lagi menerima apa pun. Karena apa, karena bisa kualifikasinya dalam gratifikasi," kata Prof Eddy.
"Apalagi kalau kita merujuk pada undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, penjelasan pasal gratifikasi sangat luas. Tidak hanya uang, bisa discount, bisa voucher, tiket pesawat, dan lain-lain," imbuhnya.
Berdasarkan aturan, dibeberkan Prof Eddy, ada penghapusan pidana terhadap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. Asalkan, sambungnya, penyelenggara negara tersebut melaporkan penerimaan gratifikasinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum 30 hari.
"Apa alasan penghapusan pidana? ada dua. Satu, yang menerima gratifikasi atau si penerima gratifikasi harus melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi itu syarat pertama. Kedua, tidak boleh lebih dari 30 hari," terang Prof Eddy.
"Kalau dia melapor lebih dari 30 hari bisa dilakukan tuntutan pidana gratifikasi. Jadi ada syaratnya untuk tidak dituntut secara pidana. Pertama lapor kepada KPK. Kedua, dalam waktu 30 hari," pungkasnya. (Detikcom/Lip/Mdk/Okz/a)