Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Sesuai Arahan Jokowi, Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 10 Hari

* Kemenag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Ibadah Natal
Redaksi - Jumat, 03 Desember 2021 09:09 WIB
502 view
Sesuai Arahan Jokowi, Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 10 Hari
Foto Istimewa
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan
Jakarta (SIB)
Pemerintah RI menambah masa karantina WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari terkait merebaknya virus Corona varian Omicron. Hal ini diungkap oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah mengambil langkah ini dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Menko Luhut dalam keterangannya seperti dilihat, Kamis (2/12).

Keputusan pemerintah sebelumnya masa karantina di luar 11 negara yang sudah ditemukan kasus varian Omicron adalah 7 hari. Namun, kini keputusan itu diubah sehingga masa karantina di luar 11 negara yang sudah ditemukan Omicron menjadi 10 hari.

Menko Luhut menambahkan, sejauh ini pemerintah tidak melarang WNI untuk pergi keluar negeri. Namun, pemerintah mengimbau WNI yang berencana ke luar negeri untuk mengurungkan niat.

"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," jelasnya.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan aturan karantina bagi WNI yang pulang dari negara yang melaporkan kasus Corona varian Omicron. Sesampai di Indonesia, WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.

"Pemerintah Indonesia melakukan antisipasi kenaikan kasus akibat importasi kasus dan varian Covid-19 dengan yang pertama memperpanjang durasi karantina setelah kedatangan di pintu masuk Indonesia menjadi 14 hari bagi warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron jenis variant of concern yang baru yang berasal dari negeri serta beberapa negara tetangga," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/11).

Negara tersebut adalah:
Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Panduan Natal
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait panduan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal tahun 2021. Surat edaran tersebut diterbitkan agar umat kristiani yang melaksanakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah menaati protokol kesehatan.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 31 Tahun 2021 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021. Yaqut mengatakan surat edaran itu sebagai panduan untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal 2021.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12).

Menag meminta pelaksanaan ibadah Natal nantinya tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sebab, saat ini masih dalam suasana pandemi Corona dan adanya ancaman varian baru Omicron.

"Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru, yakni Omicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," imbuhnya.

Yaqut mengatakan pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru