Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Kemendikbud Imbau Sekolah Tak Beri Libur Khusus Selama Nataru

Redaksi - Sabtu, 04 Desember 2021 09:18 WIB
423 view
Kemendikbud Imbau Sekolah Tak Beri Libur Khusus Selama Nataru
(Foto: Esti Widiyana/Detikcom)
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam edaran itu, sekolah diminta tidak memberikan libur khusus selama Nataru.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Surat ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbudristek, Suharti pada 1 Desember 2021.

"Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," demikian bunyi surat edaran yang dilihat, Jumat (3/12).

Sementara untuk pembagian rapor semester ganjil, Kemendikbudristek mengimbau untuk dilaksanakan di bulan Januari 2022. Hal itu berlaku pada jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah.

"Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022," bunyi surat edaran.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek juga menyebutkan tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama libur Nataru. Kemendikbudristek meminta tenaga pendidik non-ASN untuk menunda pengambilan cuti selama periode tersebut.

"Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," tuturnya.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek mengimbau kepada satuan pendidikan untuk tidak berpergian dan pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak penting. Kemendikbudristek juga mengingatkan penerapan prokes yang lebih ketat di satuan pendidikan.

"Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru," ujarnya. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru