Medan (SIB)
Kasus harian Covid-19 menurun di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kasus baru pada tanggal 3 Desember 2021, tercatat 3 orang, sembuh 3 orang dan meninggal nihil.
Sedangkan kasus baru sehari sebelumnya 4 orang, sembuh 6 orang dan meninggal nihil. Jumlah tersebut dilansir dari harianSIB.com dan laporan media harian Covid-19 Kemenkes, Jumat (3/12).
Di hari yang sama, Sumut kembali turun ke peringkat 16 sebagai daerah penyumbang kasus baru Covid-19 di Indonesia. Sehari sebelumnya, Sumut pada peringkat 15.
Peringkat pertama DKI Jakarta 42 orang, Jawa Barat peringkat kedua 30 orang, Nusa Tenggara Timur peringkat ketiga 27 orang.
DI Yogyakarta peringkat keempat 25 orang, Jawa Tengah peringkat kelima 23 orang, Jawa Timur peringkat keenam 21 orang.
Lampung peringkat ketujuh 18 orang, Bali peringkat kedelapan 11 orang, Sulawesi Selatan peringkat kesembilan 7 orang.
Banten peringkat 10 sebanyak 6 orang, Kalimantan Barat peringkat 11 sebanyak 6 orang, Riau peringkat 12 sebanyak 5 orang, Sumatera Selatan peringkat 13 sebanyak 4 orang.
Bangka Belitung peringkat 14 sebanyak 4 orang, Papua Barat peringkat 15 sebanyak 4 orang, Sumatera Utara peringkat 16 sebanyak 3 orang.
Belum Ditemukan
Sementara, kasus varian baru Omicron belum ditemukan di Kota Medan. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Medan meminta agar masyarakat jangan lengah menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Pemerintah juga akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang agar diterapkan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Mardohar Tambunan mengatakan saat ini Medan masih berada di level 2 dan masyarakat harus memperkuat prokes.
"Harapan kita kepada masyarakat jangan lengah karena banyak isu di luar seperti adanya varian baru delta, omicron," katanya kepada harianSIB.com, Jumat (3/12).
Mardohar mengakui varian baru omicron ini belum ditemukan kasusnya di Kota Medan. Meskipun begitu pentingnya menjaga prokes.
"Jika varian baru Covid-19 itu masuk ke Indonesia berarti itu masuknya dari luar. Jadi kami imbau bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri nanti benar-benar mengikuti isolasi bila pulang dari luar negeri," imbaunya.
Sedangkan pada penetapan PPKM level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini, setiap orang-orang yang pulang dari luar negeri akan diisolasi selama tujuh hari sampai terdeteksi adanya terpapar atau tidak.
Untuk pelaksanaan PPKM level 3 itu pihaknya belum ada menerima perintah, pihaknya terus masih menunggu. "Yang pasti penetapan PPKM level 3 itu salah satu strategi untuk mengantisipasi jangan terjadi ledakan yang selama ini kita khawatirkan," jelasnya.
Sementara itu, sebutnya Kota Medan kini bersiap-siap akan mengakhiri akhir tahun. Jadi, banyak kegiatan yang harus diselesaikan baik itu pemerintahan, kemasyarakatan maupun organisasi yang lain yang sifatnya membutuhkan percepatan. (SS6/d)