Medan (SIB)
Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Aksi Sumut menuntut upah layak di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (6/12). Mereka menolak keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang hanya menaikkan 0,93 persen atau Rp 2.552.609,94 Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2022.
Buruh menuntut UMP Sumut 2021 naik 7 persen dari UMP 2021 sebesar Rp 2.499.423. Diminta juga agar pemerintah memberlakukan Upah Minimim Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2022. Tuntutan itu ditandatangani para pemimpin kelompok buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Maksimal terdiri dari F-Serbundo, SPN Sumut, SBBI, Serbunas, (K) SBSI, SBMI Merdeka, PPMI, FSB Lomenik dan FSPMI.
Dalam aksinya, massa buruh membawa sejumlah bendera organisasi buruh. Ada juga yang membawa spanduk berisi tuntutan UMP naik 7 persen. "Revisi UMP dan UMK tahun 2022 sebesar 7 persen," tulis isi tuntutan dalam spanduk.
Salah seorang orator mengatakan seharusnya UMP Sumut 2022 naik 7 persen. Alasannya karena tahun 2021 UMP tidak naik. Dan soal Covid-19 dinilai tidak tepat alasan untuk tidak menaikkan UMP 2022 sebab secara umum ekonomi telah bergairah kembali.
Dalam aksi itu buruh menumpahkan kekecewaannya kepada Gubernur Edy Rahmayadi. "Kami kemarin milih bapak, tolong lah pak, kalau upah dinaikkan pertumbuhan ekonomi semakin naik, karena yang paling banyak belanja itu adalah buruh," ujar orator pakai pengeras suara.
Akibat aksi itu arus lalu lintas di Jalan Diponegoro Medan macet. Massa buruh memblokir jalan dan Kepolisian terpaksa mengalihkan rute ke Jalan RA Kartini. Namun jalannya aksi berlangsung tertib dan dikawal kepolisian dan Satpol PP.
Di akhir aksi, buruh diterima Kadis Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian di Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut. Dalam pertemuan itu Baharuddin mengatakan Pemprov Sumut memahami apa yang menjadi tuntutan sekelompok buruh yang menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut.
Kadis Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian mengatakan UMP Sumut 2022 sebesar Rp 2.522.609,94 oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah sesuai mekanisme.
Ia mengatakan, penetapan itu sudah sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penetapan itu juga sudah mempertimbangkan banyak aspek, seperti tenaga kerja, satuan keluarga, tingkat daya beli, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Tapi memang jika itu kita ikuti rumus itu kita ikuti, maka kenaikannnya itu hanya sedikit ada kenaikan tapi sedikit. Ada juga beberapa kepala daearah atau 8 kabupaten/kota yang tidak terdampak, artinya tidak naik dan tidak turun," kata Bahar.
Begitu pun, kata Bahar pihaknya menerima apa yang menjadi tuntutan buruh. Nantinya tuntutan itu akan disampaikan kepada Gubernur Sumut yang pada hari yang sama sedang tugas di luar Sumut. (A13/c)