Medan (SIB)
Tren angka kasus harian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali turun. Kasus baru pada tanggal 12 Desember 2021, tercatat 2 orang. Namun mirisnya, angka kesembuhan hanya bertambah 2 orang dan meninggal nihil.
Sedangkan kasus baru sehari sebelumnya 3 orang, sembuh 9 orang dan meninggal nihil. Jumlah tersebut dilansir dari harianSIB.com dan laporan media harian Covid-19 Kemenkes, Minggu (12/12).
Di hari yang sama, posisi Sumut juga turun ke peringkat 17 sebagai daerah penyumbang kasus baru Covid-19 di Indonesia. Sehari sebelumnya, Sumut pada peringkat 13.
Peringkat pertama diraih DKI Jakarta sebanyak 32 orang, Jawa Barat peringkat kedua sebanyak 22 orang, Jawa Timur peringkat ketiga sebanyak 21 orang, Jawa Tengah peringkat keempat sebanyak 10 orang.
DI Yogyakarta peringkat kelima sebanyak 10 orang, Papua Barat peringkat keenam sebanyak 8 orang, Lampung peringkat ketujuh sebanyak 7 orang.
Bangka Belitung peringkat kedelapan sebanyak 7 orang, Banten peringkat kesembilan sebanyak 7 orang, Nusa Tenggara Timur peringkat 10 sebanyak 6 orang.
Berikutnya, Kalimantan Barat peringkat 11 sebanyak 6 orang, Sulawesi Tengah peringkat 12 sebanyak 6 orang, Riau peringkat 13 sebanyak 5 orang.
Sulawesi Utara peringkat 14 sebanyak 4 orang, Bali peringkat 15 sebanyak 3 orang, Kalimantan Utara peringkat 16 sebanyak 3 orang, Sumatera Utara peringkat 17 sebanyak 2 orang.
Sementara itu, instruksi gubernur (Ingub) terbaru Nomor 188.54/51/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi.
Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021. Di dalam instruksi tersebut diketahui ada 16 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 1, 14 status PPKM level 2 diantaranya Kota Medan dan Deliserdang.
Sedangkan untuk PPKM level 3 ada tiga daerah. "Instruksi gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 23 Desember," kata Edy Rahmayadi sesuai bunyi isi dari instruksi tersebut, seperti dilansir dari harianSIB.com, Minggu (12/12).
Penetapan status PPKM kabupaten/kota di Sumut, Edy mengatakan melihat dari capaian vaksinasi di daerah masing-masing, sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan.
"Capaian total vaksinasi dosis satu, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen," ujarnya lagi.
Berikut daftar lengkap PPKM kabupaten/kota di Sumut berdasarkan level 1 yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Langkat, Karo, Labuhanbatu, Dairi, Mandailing Natal, Pakpak Bharat.
Kemudian, Kabupaten Humbang Hasundutan, Samosir, Serdang Bedagai, Batubara, Kota Sibolga, Tanjungbalai, Binjai, Tebingtinggi, dan Gunungsitoli.
PPKM level 2 yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Deliserdang, Simalungun, Asahan, Toba, Nias Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara.
Selanjutnya, Nias Barat, Kota Medan, Pematangsiantar, Padang Sidempuan. PPKM level 3 yaitu Padanglawas Utara, Padanglawas, Labuhanbatu Selatan. (SS6/A13/a)