Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Bappenas Ungkap Pemindahan Ibu Kota Negara Bakal Dilakukan Bertahap

Redaksi - Rabu, 15 Desember 2021 09:34 WIB
304 view
Bappenas Ungkap Pemindahan Ibu Kota Negara Bakal Dilakukan Bertahap
(Screenshoot YouTube Sekretariat Presiden)
Ilustrasi ibu kota baru 
Jakarta (SIB)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur tidak akan dilakukan serentak. Suharso menyebut pemindahan akan dilakukan secara tahap demi tahap.

"Pemindahan status IKN memang di sini memang diatur pemindahan statusnya, bukan pemindahan ibu kota negaranya.

Pemindahan ibu kota negara-nya itu kan secara fisik pembangunan ibu kota negara itu ada fasenya, di sini kami sebutkan 2022 sampai 2024, 2025 sampai 2035, 2035 sampai 2045, dan 2045 onward Jadi ada step-nya," kata Suharso dalam Rapat Kerja Panja RUU Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/12).

Suharso lalu memberikan perumpamaan bahwa pemindahan ibu kota negara ini bukan seperti menghidupkan kembali Sangkuriang dan bukan pula mengundang kembali Bandung Bondowoso. Melainkan, pemindahan ibu kota ini sudah ada dalam masterplan dan dilakukan bertahap.

"Kita tidak sedang mengundang atau menghidupkan kembali Sangkuriang, kita tidak sedang mengundang kembali Bandung Bondowoso, tidak tentu. Kita sudah atur itu di dalam master plan dan itu bertahap," kata Suharso.

Lebih lanjut Suharso mengatakan pemindahan status ibu kota negara bergantung pada APBD. Hal itu, kata Suharso, agar tidak memberatkan anggaran negara.

"Maka pertanyaannya, kalau begitu sampai 2024 untuk kemudian di-declare pemindahannya itu secara status seperti apa, itulah minimum yang akan kita coba capai sampai dengan 2024, dengan catatan tidak tidak memberatkan APBN kita," kata Suharso.

Sebelumnya, pemerintah melalui Bappenas memastikan bahwa peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) imbas wacana pemindahan ibu kota negara.

Staf Ahli Bidang Hubungan, Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Diani Sadia Wati menuturkan penjelasan itu termaktub dalam Pasal 28 dan 30 RUU IKN.

"Telah diatur dalam Pasal 28 ketentuan peralihan dan Pasal 30 dari ketentuan penutup rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara," ujar Diani dalam rapat kerja dengan panitia kerja (panja) RUU IKN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12). (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru