Medan (SIB)
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang menjabat mulai tahun 1975-an di BPN, camat dan kepala desa (Kades) di Langkat telah diagendakan tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk dipanggil dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Sumut, khususnya terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar seluas 210 Ha.
Para pejabat dan mantan pejabat yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan itu adalah mulai dari instansi BPN, KSDA, Dinas Koperasi, Camat sampai para Kepala Desa setempat, yang ada kaitannya dengan beralihnya fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat.
Menurut informasi di Kejaksaan, Kamis (16/12), gerak cepat pemberantasan kasus mafia tanah di Sumut ini dilakukan Bidang Pidsus Kejati Sumut menindak-lanjuti perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke Kejati Sumut pertengahan Nopember 2021 lalu, agar Kejati dan Kejari di Sumut menggencarkan pemberantasan mafia tanah dan mafia Pelabuhan. Sebab kasus mafia tanah merugikan dan meresahkan bahkan dapat menimbulkan konflik sosial, sedang kasus mafia Pelabuhan dapat menyebabkan tingginya biaya logistik serta menghambat pembangunan dan investasi.
Dari instansi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang akan dipanggil dan diperiksa itu sedikitnya sekitar 5 orang mantan atau yang pernah menjabat sebagai Kepala atau Plt Kepala Kantor BPN maupun Kepala Seksi Pendaftaran Tanah BPN Langkat di tahun 1975. Sedang Kepala Desa dan Camat setempat yang akan dipanggil yaitu mereka yang menjabat mulai di tahun 1998. Para pejabat dan mantan pejabat di BPN Langkat di tahun 1975 itu dianggap mengetahui sejarah, kondisi dan status kawasan Suaka Margasatwa hingga kemudian berubah fungsi bahkan sampai terbitnya syrat keterangan tanah hingga sertifikat hak milik (SHM) perorangan.
Kajati Sumut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)/Humas Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH yang ditanya wartawan, seputar perkembangan proses hukum penanganan kasus mafia tanah tersebut, Kamis (16/12-2021), membenarkan adanya agenda tim penyidik Pidsus Kejati Sumut memanggil pejabat dan mantan pejabat di BPN, Kecamatan dan Kepala Desa setempat di Langkat untuk dimintai keterangan, sehubungan kasus beralihnya fungsi kawasan Suaka Margasatwa tersebut.
Namun ia belum bersedia merinci identitas sejumlah pejabat/mantan pejabat atau bahkan yang sudah pesiunan yang akan dipanggil itu. â€Soal tekhnis pemanggilan, identitas orang dan kapan jadwalnya, itu ada pada penyidik Pidsus. Saya belum tau itu, nanti kita ceking, tunggu aja perkembangan penanganannyaâ€, ujar Yos. Aspidsus Kejati Sumut melalui Kasi Penyidikan Muhammad Junaidi SH MH yang ditanya wartawan, tidak mau berkomentar. â€Ditanyakan aja ke Penkumâ€, ujar Junaidi singkat.
Telah diberitakan, Kejati Sumut telah meningkatkan penanganan kasus dugaan Tipikor terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik), dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021tanggal 30 November 2021.
Menurut siaran pers Kapuspenkum Kejagung Leoanrd Eben Ezer Simanjuntak yang diterima wartawan melalui Kasipenkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan SH MH via aplikasi WA, Minggu (5/12-2021), Surat Perintah Penyidikan itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan berdasarkan Surat Perintah yang diterbitkan Kajati Sumut sebelumnya tanggal 15 Nopember 2021 dengan Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021.
Disebutkan, Tim Jaksa Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, kalau di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan, yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit seluas 210 Ha dengan ditanami pohon sawit 28.000 pohon. (BR1/c)