Jakarta (SIB)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkomitmen mengoperasikan kereta api dengan tetap menegakkan disiplin protokol kesehatan, pada masa libur Natal dan Tahun Baru, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berikut aturan perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh pada masa libur Natal dan Tahun Baru, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.112 Tahun 2021:
KA Jarak Jauh
Usia 17 tahun ke atas, dalam ketentuan ini, penumpang usia 12-17 tahun harus sudah memiliki dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Penumpang yang dosisnya belum lengkap, termasuk karena alasan medis, tidak dapat melakukan perjalanan.
Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Usia 12-17 tahun, Penumpang kereta usia 12-17 tahun harus sudah divaksin, minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah. Selain itu, juga harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam. Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam, dan harus didampingi orangtua. Untuk KA Lokal, penumpang harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah. Sedangkan penumpang di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi orangtua.
Selain ketentuan di atas, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius. Pelanggan wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon, ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan, dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama KAI dan Kementerian Kesehatan, dengan tujuan mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
KAI menyediakan 80 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun dengan tarif Rp 45 ribu. Layanan Rapid Test Antigen di stasiun ini ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19. (RM/c)