Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Sidang Kasus Penodaan Agama, Yahya Waloni Ngaku Ceramahnya Bercanda

Redaksi - Rabu, 22 Desember 2021 08:18 WIB
323 view
Sidang Kasus Penodaan Agama, Yahya Waloni Ngaku Ceramahnya Bercanda
Yulida/detikcom
Yahya Waloni hadiri sidang kasus penodaan agama sebagai terdakwa secara virtual.
Jakarta (SIB)
Terdakwa kasus penodaan agama, Yahya Waloni, mengaku salah mengenai kata-kata yang ada di ceramahnya. Yahya Waloni mengaku awalnya ceramah tersebut bertujuan untuk gurauan, tapi terlampau kasar.

"Tujuan saya itu hanya sebagai candaan, tapi ternyata saya terlampau kasar. Etikanya benar-benar nggak, saya mohon maaf," kata Yahya Waloni saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/12).

Yahya Waloni mengakui perbuatannya memelesetkan kata-kata, seperti Roh Kudus diubah menjadi roh kudis, lalu Stepanus diubah menjadi tetanus. Hal itu, menurutnya, awalnya sebagai bercandaan, tapi ternyata mencederai etika di masyarakat.

"Yang saya katakan itu adalah Roh Kudus saya rubah jadi roh kudis, kemudian Stepanus jadi tetanus. Itu yang saya ucapkan," ujarnya.

"Motivasi saya hanya karena bertujuan untuk candaan. Saya baru menyadari bahwa hal tersebut menyebabkan meresahkan masyarakat," sambung dia.

Namun Yahya Waloni mengaku kata-kata tersebut tidak sesuai dengan semestinya dikatakan. Saat itu, menurutnya, sebagian jemaah merespons ceramah Yahya Waloni tertawa.

"Ya sebagian besar ya tertawa," kata yahya.

Yahya Waloni mengaku tidak tahu ceramahnya tersebut disiarkan juga melalui streaming. Namun ia mengaku sadar bahwa ceramahnya tersebut direkam oleh beberapa pihak.

"Sepengetahuan saya itu hanya dokumentasi orang yang merekam saja," katanya.

Sebelumnya, Yahya Waloni didakwa terkait kasus dugaan ujaran kebencian, penodaan agama, serta kasus menyatakan perasaan permusuhan dan penghinaan terhadap golongan rakyat terkait SARA. Yahya Waloni diancam pidana 4-6 tahun penjara.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membacakan dakwaan Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/11).

Yahya Waloni didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara), atau kedua didakwa Pasal 156a KUHP (ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, atau ketiga Pasal 156 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara).

Kasus ini bermula ketika pada Rabu, 21 Agustus 2019, saat terdakwa Yahya Waloni sebagai penceramah diundang oleh DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta untuk mengisi kegiatan ceramah dengan tema ceramah 'nikmatnya Islam'.

Pada hari itu, jumlah anggota jemaah sekitar 700 orang, tetapi terdakwa dalam mengisi kegiatan ceramah tersebut ternyata memuat materi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, karena menyangkut kata-kata yang bermuatan kebencian terhadap umat Kristen sehingga materi ceramah diduga dapat menyakiti umat kristiani.

Padahal, selain didengar oleh jemaat masjid tersebut, ceramah itu ditayangkan secara langsung (live streaming) di akun media sosial yang dimiliki oleh masjid WTC, yaitu YouTube dan Facebook, sehingga ditonton oleh khalayak ramai. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru