Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025
* Amankan Perayaan Natal-Tahun Baru, 11.456 Personel Disiagakan

Polda Sumut akan Tindak Pelaku Pawai dan Penyebab Kerumunan

* Seluruh Gereja dan Objek Vital Dijaga
Redaksi - Kamis, 23 Desember 2021 08:52 WIB
365 view
Polda Sumut akan Tindak Pelaku Pawai dan Penyebab Kerumunan
Foto Dok
Kombes Pol Hadi Wahyudi
Medan (SIB)
Polda Sumut menegaskan, akan menindak pelaku pawai dan penyebab timbulnya kerumunan saat perayaan Natal dan Tahunbaru (Nataru), karena Polda Sumut dan jajaran tidak memberikan izin perhelatan pawai yang mengundang kerumunan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (22/12), Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, tak akan sangsi dalam memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang tetap menggelar

"Saat ini masih pandemi Covid-19, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menggelar pawai perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan serta menciptakan klaster baru Covid-19. Apabila ada masyarakat yang tetap menggelar pawai saat perayaan Tahun Baru, kami akan memberikan tindakan tegas,” katanya.

Selain itu, Hadi juga mengimbau masyarakat agar untuk selalu mematuhi Prokes secara ketat, memakai masker, jaga jarak serta tidak berkerumunan.

"Imbauan Prokes ini kami sampaikan seiring dengan ditingkatkannya Operasi Yustisi menjelang Natal dan Tahun Baru dalam upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19,” ucapnya.

Ditambahkan, untuk pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru telah disiagakan 11.456 personel gabungan dari TNI, Polri, Pemda dan BPBD. Disebutkan, pihaknya akan menempatkan personel untuk melakukan pengamanan di seluruh gereja dan objek vital.

Diungkapkan, Polda Sumut dan Kodam I/BB terus membangun koordinasi dengan para pengurus gereja, tokoh masyarakat tokoh agama, tokoh pemuda untuk mendukung pengamanan saat perayaan Natal. Selain itu, pihaknya mengimbau agar jadwal ibadah dibagi, mematuhi kapasitas gereja tidak lebih dari 50 persen, kapasitas tempat wisata 50 persen, kapasitas mall serta tempat hiburan dan rumah makan juga 50 persen. (A16/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru