Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

2 Tahun Berlalu, PK Setya Novanto Belum Diketok Palu

Redaksi - Kamis, 06 Januari 2022 08:41 WIB
468 view
2 Tahun Berlalu, PK Setya Novanto Belum Diketok Palu
Ari/detikcom
Setya Novanto
Jakarta (SIB)
Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu terkait putusan 15 tahun penjara karena korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kini, sudah dua tahun berlalu, MA belum juga mengetok palu.

Sebagaimana dikutip dari situs MA, Selasa (4/1), PK Setya Novanto masuk MA pada 6 Januari 2020. Kemudian berkas didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Sri Murwahyuni dan Sinintha Sibarani. Duduk sebagai panitera pengganti perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 adalah Raja Mahmud. Namun, dua tahun berlalu, majelis PK belum memutus PK itu.

Nah, berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung, disebutkan penanganan kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan paling lama 250 hari kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.

"Penyelesaian perkara dalam waktu yang terukur dan konsisten merupakan elemen penting dalam rangka menjamin pelaksanaan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan ringan," ujar Ketua MA Hatta Ali dalam SK itu.

Pertimbangan lain, ekspektasi publik terhadap pelayanan perkara yang prima terus meningkat.

"Program pembaruan peradilan pada sektor manajemen dan administrasi peradilan memprioritaskan penyelesaian perkara dan pengurangan tunggakan perkara guna mencapai asas sederhana, cepat, dan biaya ringan," ujar Hatta Ali.

Sebagaimana diketahui, proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun lebih dikorupsi ramai-ramai. Mereka akhirnya dihukum dan dipenjara, yaitu:
1. Eks Ketua DPR setya Novanto dihukum 15 tahun penjara
2. Pengusaha Andi Narogong dihukum 15 tahun penjara.
3. Pengusaha Made Oka Masagung, dihukum 10 tahun penjara.
4. Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dihukum 10 tahun penjara. Irvanto adalah keponakan Setya Novanto.
5. Mantan anggota DPR Markus Nari dihukum 8 tahun penjara.
6. Mantan anggota DPR Miryam S Haryani dihukum 5 tahun penjara karena memberikan kesaksian palsu di sidang Sugiharto-Irman. Miryam kin kembali jadi tersangka untuk kasus e-KTP.
7. Mantan Dirjen Dukcapil Irman dihukum 12 tahun penjara.
8. Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto dihukum 10 tahun penjara.
9. Pengacara Fredrich Yunadi, dihukum 7,5 tahun penjara karena menghalang-halangi penyidikan KPK ke Setya Novanto.
10. dr Bimanesh Sutarjo dihukum 4 tahun penjara. dr Bimanesh berperan sebagai dokter RS Medika Permata Hijau yang membantu rekayasa sakit Setya Novanto di atas.
11. Paulus Tannos, statusnya kini buron dan diduga bersembunyi di Singapura. Di kasus ini, Tannos adalah Dirut PT Sandipala Arthaputra.
12. Isnu Edhi Wijaya, status tersangka.
13. Husni Fahmi, status tersangka. (detikcom/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama