Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Wali Kota Bekasi Diduga Sudah Pakai Rp 700 Juta dari Total Bukti OTT Rp 5,7 M

Redaksi - Sabtu, 08 Januari 2022 08:01 WIB
315 view
Wali Kota Bekasi Diduga Sudah Pakai Rp 700 Juta dari Total Bukti OTT Rp 5,7 M
Rifkianto Nugroho/detikcom
Barang bukti OTT Rahmat Effendi
Jakarta (SIB)
KPK menyebut ada bukti dugaan suap Rp 5,7 miliar yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Namun duit yang disita berjumlah Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan Rp 2 miliar di rekening. Ke mana Rp 700 juta lagi?

"Diduga sudah dinikmati pihak tersangka lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/1).

Ali mengatakan KPK masih masih mendalami terus dugaan suap dalam perkara ini. Dia menyebut proses penyidikan akan membuat perkara ini lebih jelas.

"Namun tentu akan kami dalami lebih lanjut pada proses penyidikan perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen ditangkap bersama sejumlah orang. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Firli kemudian menjelaskan kronologi perkara yang menjerat Pepen dkk sebagai tersangka. Menurut Firli, Pepen meminta uang kepada sejumlah pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan oleh Pemkot Bekasi.

Firli menyebut ada tiga pihak swasta yang memberi diduga uang ke Pepen. Pertama, KPK menyebut ada duit Rp 4 miliar yang diduga diberikan Lai Bui Min ke orang kepercayaan Pepen.

Kedua, Firli menyebut Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu memberikan duit Rp 3 miliar lewat Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna. Berikutnya, Firli menyebut ada sumbangan Rp 100 juta ke salah satu masjid di bawah yayasan keluarga Pepen yang diduga diberikan Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR dan PT HS.

Pepen juga diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril. Duit itu diduga diterima melalui M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi.

Total, KPK menjerat sembilan orang sebagai tersangka, yaitu:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru