Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025
Kontraktor Lokal Protes Keras Gubernur Edy

Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Dinilai Mematikan

* Tender Proyek Konsultansi Rp 34,9 M dan Pembangunan Jalan dan Jembatan Rp 2, 7 T dalam 1 Paket
Redaksi - Kamis, 13 Januari 2022 07:50 WIB
1.418 view
Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Dinilai Mematikan
Foto: Dok/Humas Pemprovsu
PROTES: Ketua DPP INKINDO Sumut Ir Besri Nazir MM, Sekretaris Ahmad Windhu Utama ST MSi, Bendahara Ir Yanuar Mahdi IAI dan pengurus lainnya menyatakan protes keras kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Selasa (11/1) atas kebijakan tender proyek Rp
Medan (SIB)
Para Konsultan Sumut yang tergabung dalam Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) memprotes keras Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Penyebabnya adalah karena lewat anak buahnya yakni Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Bambang Pardede menenderkan proyek konsultansi bernilai pagu Rp 34,9 miliar di dalam satu paket saja.

Seharusnya proyek itu tidak dibuat dalam satu paket, melainkan dibuat dalam beberapa paket. Sehingga nilai proyeknya dapat dijangkau para konsultan Sumut. Dengan begitu terjadi pemerataan serapan anggaran yang kemudian menguatkan kapasitas para konsultan Sumut maupun dampak multiplier pertumbuhan ekonomi Sumut.

Namun dengan kebijakan penyatuan paket itu sekaligus menutup pintu bagi para konsultan Sumut (badan usaha jasa konsultansi) untuk mengikuti tender itu. Mereka tidak mungkin mengikutinya karena umumnya konsultan di Sumut masih kelas menengah ke bawah.

“Kami konsultan lokal khususnya dari wadah INKINDO memprotes keras kebijakan menenderkan proyek jasa konsultansi bernilai hampir Rp35 miliar hanya dalam satu paket. Tidak seharusnya disatukan tetapi dibagi dalam beberapa paket yang nilainya wajar,” ujar Ketua DPP INKINDO Sumut Ir Besri Nazir MM, Selasa (11/1).

Dilihat dalam LPSE Pemprov Sumut ditayangkan pengumuman tender jasa konsultansi dengan nama paket Konsultan Manajemen Konstruksi di Dinas Bina Marga Sumut dengan nilai pagu Rp 34,9 miliar sumber dana dari APBD Sumut. Paket itu tahun anggaran 2022 dan 2023.

Berbicara kepada wartawan di Kantor DPD INKINDO Sumut, Komplek Business Point Jalan Setia Budi Medan, Besri Nazir didampingi Sekretaris Ahmad Windhu Utama ST MSi dan Bendahara Ir Yanuar Mahdi IAI mengatakan, kebijakan Dinas Bina Marga itu telah nyata-nyata melanggar Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.

Pada pasal 20 ayat 2 Perpres itu ujar Besri, tegas mengatur larangan untuk menyatukan atau memusatkan beberapa paket PBJ yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing.

Kemudian melarang menyatukan beberapa paket PBJ yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan. Selain itu dilarang menyatukan beberapa paket PBJ yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil dan/atau memecah PBJ menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.

Dengan kebijakan penyatuan paket Rp34,9 miliar itu kata Besri Nazir didampingi Wakil Ketua Ir M Arif Fadillah, Ir Tuapril Harianja, Wakil Sekretaris Ir Feri Mahfizar dan Wakil Bendahara Yudi Yusniarno ST membuat para konsultan Sumut semakin terpuruk.

“Pandemi Covid-19 dua tahun belakangan ini membuat kami dan kita semua terdampak, terpuruk. Harusnya lewat anggaran Pemprov Sumut seperti proyek konsultansi Rp34,9 miliar ini menjadi angin segar bagi konsultan lokal tapi ini malah sebaliknya,” ujarnya.

Sekretaris INKINDO Sumut Ahmad Windhu Utama menambahkan, paket konsultansi Rp34,9 miliar hanya akan membuka pintu seluas-luasnya bagi konsultan besar dari luar Sumut terutama dari Jakarta menggarap pekerjaan di Sumut. Sebaliknya konsultan lokal Sumut hanya jadi penonton dan pasti semakin terpuruk.

“Pak Gubernur Edy ini yang semakin membuat kami di daerah ini terpuruk. Pak Gubernur juga seharusnya tahu bahwa selama ini jauh sebelum Covid-19, Konsultan Sumut selalu teranaktirikan ‘di rumah sendiri’. Seharusnya harus diberdayakan untuk sama-sama ikut membangun Sumut yang bermartabat,” tambahnya.

Sikap yang sama juga disampaikan Ketua DPD Asosiasi Ahli Konsultan Indonesia (ASAKINDO) Ir Sabar M Sitompul MSi. Ia mengatakan Pemprov SU harus membatalkan tender jasa konsultansi itu dan menggantinya dengan beberapa paket. “Jangan hanya satu paket saja. Anggota kami juga menolak keras penyatuan ini,” tegasnya.

MEMATIKAN
Secara terpisah Ketua BPD GAPENSI Sumut Tiopan Manuasa Pardede juga ikut angkat bicara. Ia mendukung langkah INKINDO memprotes penyatuan paket konsultansi itu. “Itu tidak bisa disatukan karena melanggar Perpres PBJ,” ujarnya tegas.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPD GAPEKSINDO Sumut Erikson L Tobing maupun Ketua ASKONAS Sumut Rikson Sibuea. Bahkan Erikson menilai Pemprov Sumut telah perlahan mematikan para kontraktor dan konsultan di Sumut.

Erikson mengatakan hal itu karena tidak di jasa konsultansi saja, tetapi untuk pekerjaan konstruksi juga begitu. Bina Marga saat ini juga menenderkan proyek Pembanguan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumut dalam satu paket bernilai pagu Rp2,7 triliun sumber dana dari APBD Sumut tahun 2022, 2023 dan 2024.

“Jadi ini sudah tidak betul lagi sebenarnya. Kalau dalam konteks mewujudkan Sumut bermartabat, kami pikir dengan kebijakan penyatuan paket seperti ini jelas-jelas itu tidak terwujud. Hanya retorika saja Sumut bermartabat,” tambah Rikson Sibuea.

MEMUDAHKAN KONTROL
Sementara Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede dalam temu pers di kantor Gubsu, Rabu (12/1) menyebutkan, proyek pekerjaan satu paket jalan dan jembatan Sumut itu akan memudahkan kontrol dan pengawasan dari sisi SDM. Dari sisi waktu lebih mudah dilaksanakan dan manfaatnya cepat dirasakan masyarakat. “Karena tidak seperti yang konvensional, harus ada DED dulu baru tahun berikutnya pengerjaan fisik,” jelasnya.

Dari sisi anggaran kata Bambang, akan didapatkan harga yang wajar dan kualitas terjamin. Tak hanya itu, Bambang mengatakan tender satu paket telah mengikuti prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Yang pasti kata Bambang, megaproyek jalan dan jembatan Rp 2,7 triliun itu dan konsultansi Rp 34,9 miliar itu adalah sesuai rencana pihaknya melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan secara terintegrasi dengan menerapkan metode design and build atau rancang bangun, dimana antara perencanaan dan pelaksanaan berjalan secara simultan dan paralel.

Ferri Tanjung dari Tim Pemberi Keterangan Ahli yang turut mendampingi Bambang pada kesempatan itu menilai, tender satu paket itu sudah sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. “Iya inilah yang dipilih Pemprov Sumut saat ini,” imbuhnya.

Tender satu paket itu sebutnya juga sesuai dengan Permen PUPR Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia dan telah sesuai dengan Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. (A13/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru