Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Dugaan Korupi Anggaran Covid-19 di Samosir, Kejati Tetapkan Tersangka Termasuk Sekda

Redaksi - Sabtu, 15 Januari 2022 11:17 WIB
434 view
Dugaan Korupi Anggaran Covid-19 di Samosir, Kejati Tetapkan Tersangka Termasuk Sekda
ANTARA/Munawar
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian. 
Medan (SIB)
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.

Keempat tersangka yaitu seorang rekanan berinisial SES (46), warga Padangbulan Medan, oknum Sekda Samosir berinisial JS (57), SS (39) selaku Ketua Pokja dan MT(58) selaku PPK.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/1-2022) membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus penggunaan anggaran penanggulangan bencana terkait penanganan Covid 19 di Samosir tersebut.

”Ya, benar, setelah saya ceking ke bidang Pidsus,tim penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan Covid-19 di Samosir tahun 2020 itu,” ungkap Yos A Tarigan yang sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Deliserdang.

Diakuinya, penetapan tersangka dilakukan tim jaksa penyidik di Pidsus setelah terlebih dahulu dilakukan ekspos terhadap hasil pemeriksaan tim penyidikan di hadapan pimpinan Kejati Sumut serta dihadiri penyidik dan para jaksa. “Penanganan kasus itu juga ditingkatkan ke penyidikan setelah dilakukan ekspos terhadap hasil penyelidikan,” katanya.

Ketika ditanya, sejak kapan dilakukan penetapan tersangka mengingat penanganan kasus itu di Pidsus Kejati Sumut sudah sekitar Agustus 2021 lalu, Kasi Penkum menjelaskan, penetapan tersangka sekitar akhir Desember 2021 lalu.

Disebutkan Yos, dari hasil pemeriksaan, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp944 juta dari anggaran sebesar Rp 1,8 miliar di lima dinas di Samosir,untuk belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 dalam Status Siaga Darurat (17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020).

Sebagaimana pernah diberitakan, sebelumnya penanganan kasus terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja penanganan Covid-19 Samosir ini pernah dilakukan di Kejari Samosir, bahkan sudah sempat ada penetapan tersangka.

Namun pasca putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Balige yang mengabulkan permohonan tersangka, maka penanganan kasus itu diambil-alih oleh tim Pidsus Kejati Sumut.(BR1/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru