Jakarta (SIB)
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU. Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022.
Rapat paripurna pengesahan RUU IKN digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi 4 Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar.
Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Doli menyebut ada 1 fraksi yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
"Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Doli saat membacakan laporan Pansus IKN.
Usai pemaparan laporan pansus, Puan meminta persetujuan para anggota DPR yang hadir secara fisik dan virtual untuk mensahkan RUU IKN menjadi UU.
"Apakah RUU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan. Setelah itu Puan mengetuk palu sebanyak satu kali tanda RUU IKN sah menjadi UU.
Sebelumnya, Pansus IKN bersama pemerintah menyepakati RUU IKN dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai UU.
Kesepakatan tingkat satu Pansus IKN bersama pemerintah saat rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1) dini hari. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IKN, Ahmad Doli Kurnia.
Turut hadir secara fisik seluruh fraksi, DPD RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Mendagri Tito Karnavian.
"Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?" kata Doli.
"Setuju," jawab peserta rapat kerja.
Seluruh fraksi di DPR telah memberikan pandangan dan pendapat terkait RUU IKN. Mayoritas fraksi di DPR setuju RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan dan kritik.
Sikap berbeda ditunjukkan Fraksi PKS DPR secara terang-terangan menolak RUU IKN dibawa ke tahap paripurna DPR.
Fraksi PKS menilai ada sejumlah usulan yang tidak diakomodir dalam RUU IKN.
"Namun demikian, pada akhirnya dengan segala pertimbangan di atas, Fraksi PKS harus mengambil sikap terhadap Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara," ujar anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama.
"Dengan berbagai pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," imbuhnya.
Ditunjuk Presiden
Ibu kota negara (IKN) Nusantara tidak dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah (pilkada). IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk oleh Presiden.
Hal ini tertuang dalam draf RUU IKN. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain. IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilu nasional.
Pasal 3
(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
Kepala Otorita IKN Nusantara akan ditunjuk langsung oleh presiden. Penunjukan ini dilakukan setelah presiden berkonsultasi dengan DPR.
Pasal 9
(1) Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun. Kepala Otorita bisa ditunjuk lagi dalam masa jabatan yang sama.
Pasal 10
(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil KepalavOtorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Penunjukan Kepala Otorita menjadi salah satu hal penting yang harus dilakukan setelah RUU IKN dinomorkan. Presiden Jokowi memiliki waktu dua bulan untuk menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, terhitung sejak RUU IKN diundangkan.
Sebagaimana diatur dalam UU IKN, Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Namun, untuk Kepala Otorita periode pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diwajibkan berkonsultasi dengan DPR.
"Untuk di tahun pertama ini, kita tidak mengharuskan presiden untuk berkonsultasi pada DPR karena di dalam undang-undang itu ditetapkan harus 2 bulan ini harus ada kepala otorita," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Terkait Kepala Otorita IKN Nusantara, Presiden Jokowi pernah mengungkapkan beberapa nama kandidatnya. Salah seorang calon yang disebut Jokowi, yakni Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kemudian, ada nama mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana. Satu nama lagi, yaitu Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Azwar Anas.
"Kandidatnya ada, ya, yang namanya kandidat memang banyak. Pertama Pak Bambang Brodjo, kedua Pak Ahok, ketiga Pak Tumiyono, keempat Pak Azwar Anas," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada 2 Maret 2020. (detikcom/d)