Jakarta (SIB)
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah, divonis 4 tahun penjara. Solihah diyakini telah merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa," tambah hakim.
Ia juga didenda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Solihah terbukti memperkaya diri sebesar USD 50 ribu.
Selain itu, hakim memutuskan Solihah diharuskan membayar uang pengganti Rp 483.700.000. Jika tidak membayar, akan dipenjara 3 bulan.
Dalam hal-hal yang memberatkan hakim menilai Solihah tidak membantu program pemerintah. Solihah juga tidak mengakui perbuatannya.
"Tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan, belum mengembalikan uang yang diperolehnya," kata hakim.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Solihah merupakan tulang punggung keluarga serta bersikap sopan dan kooperatif.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa kooperatif, terdakwa sebagai sebagai tulang punggung keluarga atau sebagai orang tua tunggal dari kedua putrinya," imbuhnya.
Diketahui, vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Solihah dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan dalam tuntutan, jaksa menuntut Solihah dengan uang pengganti lebih tinggi, yaitu Rp 1.918.749.382,90 (miliar).
Jika tidak membayar, akan dipenjara 6 bulan.
Pengusaha Kiagus
Selain Solihah, hakim memvonis pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) 4 tahun penjara. Sama dengan Solihah, Kiagus diyakini telah merugikan negara senilai Rp 8,4 miliar.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa," ujar hakim.
Ia juga didenda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu hakim memutuskan Kiagus diharuskan membayar uang pengganti Rp 1.330.668.513,27 dikurangkan dan diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan ke KPK sebesar Rp1.330.678.000 dan kelebihan dikembalikan kepada terdakwa.
Diketahui, vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Kiagus dituntut jaksa 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kiagus diyakini jaksa terbukti memperkaya diri Rp 1,3 miliar dan memperkaya Budi Tjahjono Rp 6 miliar terkait kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Asuransi Jasindo.
Kiagus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar yang telah dinikmatinya. Namun, sebelum tuntutan dibacakan Kiagus telah mengganti lunas uang itu.
Solihah dan Kiagus diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (detikcom/f)