Jakarta (SIB)
Pengusutan proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 kini sedang berjalan setelah diangkat kembali oleh Menko Polhukam, Mahfud Md. Mahfud Md kini bicara soal arahan Jokowi pada saat itu.
Mahfud Md sebelumnya mengungkap ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 sampai saat ini. Singkatnya, Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran.
Mahfud Md membenarkan pada tahun 2015 Presiden Jokowi mengarahkan slot orbit tersebut diselamatkan tanpa melanggar aturan. Namun, ada penjelasan berikutnya.
"Soal Satelit Kemhan 'BENAR' Presiden pada 4/1/2015 mengarahkan agar Slot Orbit diselamatkan tanpa melanggar aturan.
Tapi kontrak sudah dilakukan tanggal 1/1/2015. Tanggal 13/10/2017 ada surat lagi arahan Presiden agar Menko Polhukam menyelesaikan Satelit Orbit yang saat itu diketahui bermasalah," kata Mahfud Md lewat akun Twitter miliknya, Rabu (19/1).
Cuitan Mahfud Md telah disesuaikan ejaannya dan salah tanggal diperbaiki sesuai cuitan Mahfud setelahnya.
Pada 2017, Mahfud Md belum menjabat Menko Polhukam. Dia menepis anggapan lepas tangan dalam kemelut satelit Kementerian Pertahanan ini.
"Aneh jika dikatakan saya sebagai Menko lepas tangan dalam kemelut Satelit Kemhan. Saya justru turun tangan karena tahun 2020 Navayo masih menggugat Pemerintah meski sejak 2017 Presiden sudah mengarahkan agar diselesaikan menurut aturan," papar Mahfud.
Geledah
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan). Tiga lokasi itu adalah dua kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK), dan satu apartemen.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (18/1), pukul 15.00 WIB. Penggeledahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Satu, kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan; Dua, kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat. Tiga, apartemen milik saksi SW (Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan)," kata Kepala Pusat penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (18/1).
Dalam penggeledahan tersebut Kejagung juga menyita beberapa barang bukti di kasus tersebut. Barang yang disita seperti dokumen dan barang bukti elektronik.
"Adapun barang yang disita oleh Jaksa Penyidik pada lokasi tersebut sebagai berikut: tiga kontainer plastik dokumen. Barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 (tiga puluh) buah," katanya.
"Terhadap barang yang disita tersebut, akan dijadikan barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s.d. 2021," ucapnya. (detikcom/a)