Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Kapolda Sumut: Dokter Suntikkan Vaksin Kosong Bisa Dipidana

Pimpinan Komisi IX Minta Izin Praktik Dokter G Dicabut
Redaksi - Minggu, 23 Januari 2022 08:05 WIB
618 view
Kapolda Sumut: Dokter Suntikkan Vaksin Kosong Bisa Dipidana
Foto: Tangkapan layar vivaco.id
VAKSIN KOSONG: Terlihat seorang nakes yang seorang dokter diduga menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD Dr Wahidin, Medan Labuhan.
Medan (SIB)
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan ancaman sanksi yang bisa diberikan kepada dokter G yang menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa SD di Medan Labuhan. Panca mengatakan dokter itu bisa dikenakan sanksi pidana.

"Tadi saya sudah bicara dengan teman-teman IDI, bahwa selain kode etik profesi, pertanggungjawaban seorang dokter juga dimungkinkan menerapkan perkara pidananya," kata Panca di Mapolda Sumut, Jumat (21/1) malam.

Panca mengatakan proses pidana kepada dokter itu sedang dilakukan oleh Polres Belawan. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus ini.

"Yang jelas dokter yang bersangkutan dan perawatnya yang menyiapkan suntik vaksin itu dalam proses di Polres Belawan," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, Panca menyebut dokter G memang menyuntik kosong siswa SD. Hal itu dilihat dari ukuran kepala suntikan.

"Yang jelas dari hasil pemeriksaan terhadap dokter dan berdasarkan masukan dan keterangan dari IDI, bahwa diduga penyuntikan itu tidak ada vaksin," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, video yang menunjukkan vaksin kosong disuntikkan ke anak SD tersebut viral. Polisi pun turun tangan menyelidiki kasus ini.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan ada lima orang yang diperiksa dalam kasus ini. Lima orang itu yaitu dokter yang melakukan vaksinasi, perawat, orang tua siswa, dan penginput data.

Sementara itu, dokter G, yang melakukan suntikan vaksin kosong ke anak SD meminta maaf. Dia mengaku khilaf atas peristiwa tersebut.

"Saya mohon maaf atas kesilapan yang saya buat ini," kata dokter G di Mapolres Belawan.

Dicabut
Sementara itu, Komisi IX DPR meminta dokter G dihukum seberat-beratnya.

"Dinas Kesehatan dan organisasi profesi juga harus memberikan sanksi terhadap oknum dokter tersebut. Bisa saja dalam bentuk pencabutan izin praktik," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, Jumat (21/1).

"Apalagi kalau terbukti ada unsur kesengajaan. Kalaupun ini adalah sebuah kelalaian, dokter G tidak layak diberikan kesempatan untuk melanjutkan praktek kedokteran.," imbuhnya.

Charles menyebut penegak hukum harus menindaklanjuti masalah ini. Apabila sengaja menyuntikkan vaksin kosong, maka dokter G harus diproses hukum.

"Tenaga kesehatan khususnya dokter memiliki tanggung jawab yang besar dalam upaya penanganan Covid-19. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan Covid-19 tidak main-main dalam menjalankan tugasnya," jelas Charles.

Waketum Gerindra Putih Sari mengungkapkan hal senada. Penyelidikan harus menyeluruh, termasuk apakah dokter G sengaja atau murni lalai.

"Kalau terbukti ada unsur kesengajaan harus dihukum berat karena sama saja menghambat upaya pemerintah mengakhiri pandemi. Kalaupun karena kelalaian tetap ada sanksi yang ringan supaya menjadi pembelajaran para vaksinator lain dalam melaksanakan vaksinasi menjadi lebih berhati-hati," tutur Putih.

Putih menambahkan perlunya ada pengawasan yang lebih ketat lagi dalam pelaksanaan vaksinasi. "(Serta) membuat sistem yang terstandar bagi para vaksinator agar meminimalisir insiden-insiden seperti ini terulang lagi," lanjutnya.

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo angkat bicara terkait hal ini. Ia sangat menyayangkan betul penyuntikan vaksin kosong dilakukan oleh tenaga kesehatan.

"Ini tidak bisa didiamkan, ini harus ditindaklanjuti, harus didalami secara tuntas," tutur Rahmad. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru