Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 Juli 2025

KPK Tetapkan 123 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Selama 2021

* OTT Diganti, Gunakan Istilah Tangkap Tangan
Redaksi - Kamis, 27 Januari 2022 09:12 WIB
275 view
KPK Tetapkan 123 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Selama 2021
(Antara)
Gedung KPK merah putih di Jakarta. 
Jakarta (SIB)
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait kinerja 2021. Dalam kesempatan tersebut, Firli memaparkan 123 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi selama 2021.

Rapat kerja itu dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, gedung MPR/DPR, Rabu (26/1). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto beserta pimpinan Komisi III DPR lainnya.

Firli awalnya mengungkap terkait capaian KPK, yang telah melakukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 perkara. Jumlah tersebut, kata Firli, melebihi dari target KPK.

"Di penindakan, kami ingin sampaikan secara gamblang, tahun 2021 penyelidikan dilakukan oleh KPK 127 perkara, dari target 120 perkara," kata Firli saat rapat kerja.

Selain itu, Firli menyebut, dari 127 perkara tersebut, sebanyak 108 perkara masih ke tahap penyidikan. Sedangkan sebanyak 122 perkara saat ini masuk tahap penuntutan, 95 perkara inkrah di pengadilan, dan 95 perkara masuk tahap eksekusi.

Kemudian, Firli juga membeberkan penetapan tersangka korupsi selama periode 2021.

"Dengan jumlah tersangka di tahun 2021 yang dilakukan penanganan oleh KPK sebanyak 123 orang," imbuhnya.

Tak hanya itu, Firli juga mengungkap kerugian negara pada tahun 2021 sebanyak Rp 416,9 miliar. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga diselamatkan sebanyak Rp 203,29 miliar.

"Kembalian kerugian negara total pemulihan kerugian negara Rp 416,9 miliar ini yang bisa diselamatkan oleh KPK melalui upaya upaya penindakan. Di samping itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 203,29 M. Di samping itu, KPK juga bekerja keras dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Tak Pakai Istilah OTT
Firli Bahuri juga mengungkap, pihaknya tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Firli mengatakan, pihaknya kini akan menggunakan istilah tangkap tangan.

"Tadi ada menyampaikan apa yang dilakukan KPK atau pendekatan apa yang dilakukan KPK sebelum melakukan operasi tangkap tangan. Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli di rapat kerja itu.

Firli memastikan, kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap oleh KPK melakukan tindak pidana korupsi. Dia beralasan, istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

"(Istilah jadi) tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ucapnya.

Lebih lanjut, Firli mengungkap yang dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan. Dia menyebut, upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," ujarnya.

"Seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi. karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah risiko korupsi, mitigasi korupsi. dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah," lanjutnya.

Tepis
Firli Bahuri juga menepis tudingan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman bahwa ada perkara yang disembunyikan. Firli memastikan, penanganan perkara di KPK dilakukan dengan transparan.

"Saya kira tidak ada perkara yang disembunyikan, karena semuanya transparan," kata Firli usai rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Firli menjelaskan, seluruh perkara yang ditangani KPK dapat dilihat progresnya melalui aplikasi bernama 'Sinergi'. Dia kembali menekankan tidak ada perkara yang disembunyikan.

"Seluruh perkara itu terdaftar di dalam sistem KPK yang dikenal dengan Sinergi. Semua orang bisa lihat siapa yang lapor penanganannya bagaimana dan sampai di tahap apa perkara-perkara yang ada di KPK," terangnya.

"Jadi tidak ada yang disembunyikan," sambung mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

Diberitakan sebelumnya, Benny K Harman menyebut masih ada kasus-kasus di KPK yang belum selesai sejak tahun lalu. Ia menuding ada kasus-kasus yang disembunyikan KPK.

"Kemudian tentu pertanyaan tahun lalu, apakah ada kasus-kasus yang belum diselesaikan? Di sini saya lihat, ada kasus ini. Tapi kan ada kasusnya, jangan disembunyikan. Ada juga yang disembunyikan kasus itu, dibuka saja," ujar Benny dalam rapat Komisi III DPR dengan KPK siang kemarin.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu menyebut soal kasus-kasus yang belum selesai ditangani seharusnya tidak perlu ditanyakan lagi. Dia mengibaratkan seperti pertanyaan dari mana matahari terbit.

"Jadi ya mungkin pertanyaan yang nggak perlu ditanya mungkin. Ini kan rapat tahun lalu ditanya, apakah masih ada kasus-kasus KPK yang kasus korupsi yang ditangani KPK, kan begitu," sebut Benny.

"Ada yang ditanyakan secara terbuka, ada yang tidak, dan saya setuju itu, kan nggak mungkin kita tanya lagi matahari terbit di mana, di timur atau di barat," terangnya. (detikcom/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru