Medan (SIB)
Tim tangkap buronan (Tabur) pada Asintel Kejati Sumut berhasil menangkap terpidana Ir Jhonson Tambunan, mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar, dalam perkara korupsi pekerjaan proyek Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Kecamatan di Perumahan Tojai Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar dengan nilai proyek Rp 451.159.500.
Menurut Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo MH melalui Kasipenkum Yos Tarigan SH MH kepada wartawan, Kamis (27/1), terpidana yang dalam pekerjaan tersebut selaku Pimpro (PPK), ditangkap tim Tabur Intel Kejati Sumut di tempat kediaman (kos) terpidana di Jalan Sarimanah Keluharan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung Jawa Barat, Rabu (26/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
“Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan berkordinasi dengan Kejati Jawa Barat dan Kamis paginya diboyong ke Kejati Sumut di Medan, selanjutnya diserahkan ke Kejari Pematangsiantar yang sudah menunggu di Kejati Sumut,†kata Yos.
Disebutkan, penangkapan itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum atau putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2004 yang lampau, yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara karena terpidana diyakini terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 18,537.031.
Menurut Kasipenkum, dalam pekerjaan itu terpidana selaku Pimpro/PPK telah menyalah-gunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% pada tanggal 31 Januari 2001 serta menyerahkan hasil pekerjaan kepada pemilik proyek yaitu Pemko P Siantar, padahal hasil pekerjaan tidak sesuai dengan bestek/kontrak, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 18.537.031.
Diejalaskan, pada 24 Maret 2003 Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan yang sebelumnya dituntut JPU (jaksa penuntut umum) 1 tahun penjara. Atas vonis bebas itu,JPU mengajukan kasasi dan putusan MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004, membatalkan putusan PN Pematangsiantar dengan hukuman 1 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara terpidana ini diputus MA tahun 2004,namun hingga tahun 2020 belum ada pemberitahuan salinan putusan dari PN Pematangsiantar ke Kejari Pematangsiantar. Belakangan Kejari menyurati PN Pematangsiantar dalam rangka penyelesaian tunggakan. Setelah mengetahui putusan MA sudah keluar, barulah Kejari Pematangsiantar melakukan pemanggilan terpidana untuk eksekusi. Karena belum memenuhi panggilan untuk eksekusi putusan MA itu,lalu sekitar Juni 2021 Kejari Pematangsiantar mengusulkan agar terpidana dinyatakan status DPO.
“Pelaksanaan eksekusi putusan MA ini juga untuk menegakkan hukum dalam rangka mewujudkan kepastian hukum terhadap suatu perkara, jadi bukan semata mata soal besar kecilnya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,†kata Kasipenkum. (BR1/d)