Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Belum Disahkan, Istana Terima UU IKN dari DPR

* Aturan Turunan Mulai Disiapkan
Redaksi - Sabtu, 29 Januari 2022 09:15 WIB
274 view
Belum Disahkan, Istana Terima UU IKN dari DPR
Foto: Dok. Arsip Istimewa
Stafsus Mensesneg memastikan proses penyusunan aturan turunan UU IKN setelah istana menerima salinan resmi beleid yang disahkan dari DPR. 
Jakarta (SIB)
Pemerintah memulai pengundangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Langkah itu dilakukan setelah Istana Kepresidenan menerima salinan resmi UU IKN dari DPR RI, Kamis (27/1).

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, pihaknya akan langsung memproses UU IKN. Di saat bersamaan, Setneg juga akan mematangkan aturan turunan dari undang-undang itu.

"Setelah ditandatangani, kita bisa lanjut bahas peraturan turunannya," kata Faldo dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1).

Faldo berkata, pengesahan UU IKN menjadi awal perjalanan membangun ibu kota negara baru. Menurutnya, pengesahan undang-undang tersebut memulai pemindahan bertahap ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meyakini Indonesia butuh ibu kota negara baru untuk pemerataan pembangunan. Dia berharap UU IKN menjadi jawaban atas berbagai permasalahan pembangunan.

Faldo Maldini, mengatakan, pemindahan IKN merupakan pikiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak dulu. Jokowi disebut ingin mengurangi beban Jakarta.

"Ini adalah upaya untuk mengurangi beban Jakarta. Ide ini merupakan pikiran Presiden sudah sejak waktu yang lama. Setelah ditandatangani, kita bisa lanjut bahas peraturan turunannya," kata Faldo.

Faldo mengatakan, pemindahan IKN merupakan sesuatu yang bertahap. Faldo mengatakan IKN adalah upaya untuk menjawab kebutuhan masa depan.

"Kami berharap UU ini dapat menjadi solusi yang konkret untuk masalah bangsa. Menghadirkan negara lebih nyata di berbagai pelosok negeri. Menjadi sebuah jembatan kebangsaan, jembatan politik, dan jembatan persatuan," sambung dia.

Belum Disahkan
Ternyata RUU IKN belum disahkan menjadi UU IKN. Bahkan, oleh pihak DPR naskah RUU IKN baru diserahkan ke Presiden Jokowi pada hari terakhir tenggat waktu penyerahan.

Pihak DPR melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar baru mengantarkan Draf RUU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg) pada hari terakhir tenggat waktu, yakni hari ke-7, sebagaimana disebutkan UU No 12 Tahun 2011.

Hari terakhir atau hari ke-7 (tenggat waktu) tersebut jatuh pada Kamis (27/1), penyerahan kepada Presiden Jokowi, dalam hal ini RUU IKN tersebut diterima oleh Mensesneg Pratikno.

"Ketua DPR menugaskan, Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan pada hari Kamis ini sebagai batas tujuh harinya," kata Sekjen DPR Indra Iskandar di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (27/1).

Menurut Indra, RUU tersebut sudah lengkap. "Sudah lengkap, selanjutnya sesuai UUD, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal," kata Indra Iskandar.

Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) lalu telah menyetujui RUU IKN untuk disahkan menjadi UU. Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS.

"Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara," pungkasnya.

Jadi saat diserahkan, masih tetap RUU IKN, belum disahkan menjadi UU IKN. Ini mengacu pada ketentuan pasal 20 ayat (4) yang menyatakan: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Kemudian ayat berikutnya pada pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan, RUU dengan sendirinya berlaku menjadi UU kalau Presiden tidak mengesahkan, (pengesahan oleh Presiden dilakukan dengan menandatangani).

Pasal 20 ayat (5): Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tidak disahkan Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. (Detikcom/PK/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru