Medan (SIB)
Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut Muhri Fauzi Hafiz mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera mengevaluasi secara kritis konstruktif terkait pengalokasian anggaran proyek fisik di Dinas BMBK Sumut sebesar Rp2,7 triliun, yang diduga telah mengabaikan aturan hukum, karena tidak pernah dibahas di Banggar (Badan Anggaran) eksekutif - legislatif.
"PSI Sumut tidak ingin belanja tahun jamak sebesar Rp2, 7 triliun itu akan menjadi masalah hukum di masa depan, sehingga bisa menambah catatan buruk sejarah pengelolaan keuangan daerah di Sumut," ujar Muhri Fauzi Hafiz kepada wartawan, Kamis (27/1) di Medan.
Apalagi, jelas mantan anggota DPRD Sumut ini, proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang disebut-sebut untuk kepentingan strategis daerah ini hanya atas persetujuan Gubernur Sumut dengan pimpinan DPRD Sumut, tanpa melibatkan anggota dewan dalam pembahasannya di Banggar, sehingga diduga telah mengabaikan aturan hukum.
"Kita sangat prihatin atas persetujuan Gubernur Sumut untuk kegiatan belanja tahun jamak sebesar Rp2,7 triliun di Dinas BMBK Sumut tersebut, karena proses pengalokasian anggarannya serta tendernya terkesan terburu-buru. Ada dugaan aturan hukum diabaikan untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Sumut dan pimpinan DPRD Sumut," ujarnya.
Diungkapkan Muhri, dalam pidato pengantar nota keuangan dan Ranperda APBD Sumut TA 2022 yang disampaikan Gubernur Sumut pada 15 Nopember 2021 di rapat paripurna DPRD Sumut, tidak ada menyebutkan belanja tahun jamak sebesar Rp 2,7 triliun di APBD Sumut, sehingga pengalokasian itu terkesan tidak masuk akal.
"Jika belanja tahun jamak Rp2,7 triliun itu menggunakan dana APBD Sumut 2022, 2023 dan 2024, sepatutnya diprioritaskan penyampaiannya oleh Pemprov Sumut secara resmi melalui pidato pengantar gubernur, sehingga masyarakat mengetahuinya," jelas Muhri yang masih memegang dokumen resmi pidato pengantar nota keuangan dan Ranperda APBD Sumut.
Menyinggung keterangan Kadis BMBK Sumut Ir Bambang Pardede yang menyebutkan proyek tersebut program prioritas untuk memenuhi visi dan misi gubernur periode ini, sehingga Kadis melakukan pertemuan dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut guna menguatkan program itu sangat strategis.
"Tapi yang menjadi pertanyaan, mengapa program tersebut tidak disebut dalam pidato Gubernur Sumut. Padahal setiap pembahasan APBD atau sejumlah item anggaran, tetap muaranya dibahas oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) maupun anggota dewan," jelas politisi vokal ini sembari menduga ada yang ditutup-tutupi terkait persoalan tersebut.
Berkaitan dengan itu, Muhri mengingatkan Sekdaprov Sumut, TAPD atau pejabat bersangkutan dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk segera memanggil Kadis BMBK Sumut, untuk mengambil langkah-langkah aman dan nyaman, demi kepentingan gubernur di masa yang akan datang.
Di akhir keterangannya, Muhri mengingatkan semua pihak agar jangan terburu-buru dan mengabaikan tertib administrasi dalam proses persetujuan belanja tahun jamak, agar tidak menimbulkan masalah hukum nantinya. (A4/c)